Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan sebanyak 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850 liter minuman keras (miras) ilegal sepanjang periode Ramadan 2025. Barang-barang ilegal tersebut diamankan dalam rentang waktu 10-23 Maret 2025.
“Beberapa rokok ilegal tersebut merupakan rokok impor dari Amerika, Inggris, China, dan Singapura dengan berbagai merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, dan lainnya,” ujar Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia, di Batam, Kamis (3/4/2025).
Penangkapan selama Ramadan ini menambah daftar barang ilegal yang telah diamankan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data hingga 21 Maret 2025, BC Batam telah menyita sebanyak 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter miras ilegal.
Evi mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat rokok dan miras ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut mencapai Rp7,9 miliar. Sementara, nilai barang sitaan itu sendiri ditaksir mencapai Rp16,2 miliar.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal, terutama selama momen-momen tertentu seperti bulan Ramadan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin resmi demi menghindari sanksi hukum dan dampak negatif lainnya.
Editor: jd