
Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (2/5/2025).
Penindakan ini berhasil menyelamatkan total 321.990 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp48,3 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB.
Curiga Manifes Kargo
Petugas menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 rute Jakarta–Batam, dan mencurigai kiriman dengan Air Way Bill (AWB) atas nama seorang pria berinisial Y (26 tahun) yang mengaku membawa barang garmen.
Saat pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, tim Bea Cukai menemukan paket mencurigakan berisi 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 lobster mutiara.
Tak berhenti di situ, setelah pengembangan kasus, ditemukan kiriman mencurigakan lain dengan nama penerima yang sama. Kali ini, kargo diangkut oleh pesawat Garuda Indonesia GA156, yang mendarat pukul 18.21 WIB.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap 163.200 ekor benih lobster pasir dalam 7 koli paket, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.
Seluruh benih lobster yang berhasil diselamatkan kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. Bersama Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, dan Balai Karantina Batam, Bea Cukai Batam turut serta dalam pelepasliaran benih lobster ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang.
“Modus penyelundupan kini bergeser dari jalur laut ke jalur udara. Namun tim kami terus beradaptasi dengan rutin melakukan patroli dan pengawasan intensif,” tegas Evi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga melanggar UU Perikanan dan UU Karantina Ikan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Editor: jd