
TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Barang bukti berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10/2025).
Barang tersebut sebelumnya diamankan pada Selasa (9/9/2025) di TPS Global Logistik Bersama, Kota Batam. Petugas mencurigai isi paket setelah hasil pemindaian x-ray menunjukkan perbedaan antara citra dan dokumen yang tercantum sebagai “aksesoris motor.”
Setelah dibuka, paket ternyata berisi bagian tubuh satwa dilindungi tanpa dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani. Barang itu dikirim melalui J&T Express dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang lewat Batam.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penyerahan barang bukti ke BKSDA merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum dan pelestarian sumber daya alam.
”Kami sudah menyerahkan barang bukti ke Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau. Ini bentuk komitmen Bea Cukai mendukung pelestarian keanekaragaman hayati,” kata Zaky.
Pihak BKSDA Batam mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti. Mereka berharap kolaborasi ini memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, terutama lewat jalur logistik.
Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar PP Nomor 41 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Bea Cukai Batam memastikan pengawasan terhadap barang kiriman akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional,” ujar Zaky.(Wwn)












