Batam

Bea CuKai Batam Hentikan Speedboat Tanpa Nama Bermuatan Roko Ilegal Di Perairan Tanjun Uncang

Telegrapnews – Batam ,Upaya memberantas peredaran rokok ilegal nampaknya tidak main – main bagi Bea Cukai Batam.Baru saja sepekan mengelar pemusnahan barang bukti dikantor Bea cukai kini kembali mengagalkan penyeludupan rokok ilegal.

Dalam keterangan resmi yang diterima telegrapnews Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan Tim Patroli terhadap speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

Saat hendak diperiksa, awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kapal untuk menghindari petugas.

Namun berkat kecekatan petugas, speedboat tersebut berhasil diberhentikan tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal dengan total 168.000 batang. Jumlah ini terdiri 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild.

Petugas kemudian menegah speedboat beserta dua awak yang berada di atasnya. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah taat membayar cukai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.

Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tambahnya.

Atas kegiatan penyelundupan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan peran aktif sebagai community protector dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

12 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

14 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

16 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

16 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago