
Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa cukai dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua pekan, dari 10 hingga 23 Maret 2025.
Operasi ini menargetkan peredaran barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang sudah kedaluwarsa.
“Operasi ini menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp706,13 juta,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).
Menurut Evi, sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura. Merek-merek yang ditemukan antara lain Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.
Barang bukti yang disita telah diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk penelitian lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 yang mengatur pelanggaran di bidang cukai.
Penindakan ini menambah daftar penyitaan sepanjang tahun 2025. Hingga 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah menyita total 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman beralkohol tanpa cukai.
Nilai total barang ilegal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp16,26 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,93 miliar.
Evi menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai dengan dukungan aparat hukum serta masyarakat.
“Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” tegasnya.
Editor: dr