Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 520 Juta, Satu Pelaku Diamankan

Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 520 Juta, Satu Pelaku Diamankan
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah senilai Rp 520 juta (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak delapan buah gading gajah dengan ukuran sedang hingga besar berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam dalam sebuah pengungkapan penyelundupan yang dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Selain gading gajah, barang bukti lain yang juga ditemukan antara lain rokok ilegal, minuman keras, mesin mobil mewah, dan pasir timah.

Penyelundupan gading gajah ini menarik perhatian karena sudah cukup lama tidak ada pengungkapan terkait barang ilegal tersebut di Batam.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pimpin Apel Operasi Patuh Seligi 2024

Baca juga: Penyelundupan Meningkat di Batam, Bea Cukai Batam Sita Barang Senilai Rp 387 Miliar

Sebelumnya, penyelundupan yang terungkap lebih banyak melibatkan sisik trenggiling, lobster, hingga anakan buaya.

Gading gajah yang dipajang dalam konferensi pers tersebut sudah dipotong. Diperkirakan memiliki berat total mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp520 juta.

Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan barang-barang yang dibawa oleh penumpang yang hendak keluar dari Batam menuju daerah lain.

BACA JUGA:  Dukungan Komunitas Bima Dompu, Energi Baru untuk ASLI

“Gading gajah ini salah satu pengawasan barang yang kami lakukan terhadap penumpang yang hendak keluar dari Batam ke daerah lain,” ujar Zaky.

Baca juga: Ratusan iPhone 16 ProMax Ilegal Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Gading Gajah Dibawa ke Medan

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa gading-gading tersebut akan dibawa ke Medan dari Batam. Meskipun Bea Cukai Batam belum mengetahui asal-usul pasti gading-gading tersebut. Satu orang pelaku telah diamankan dalam kejadian yang terjadi minggu lalu.

BACA JUGA:  Golput ‘Menangi’ Pilkada Kota Batam, Partisipasi Pemilih Hanya 46,76 Persen

Gading-gading tersebut, bersama pelaku, akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam untuk proses lebih lanjut.

Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa penyelundupan gading gajah sangat merugikan kelestarian populasi gajah.

“Gading gajah itu dilarang oleh kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Sehingga memasukkan gading, bahkan semua hewan, ke luar atau masuk akan kita tindak,” tegas Askolani.

Editor: jd