Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang dan 25 Karung Balpres Ilegal di Perairan Aceh Utara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang dan 25 Karung Balpres Ilegal di Perairan Aceh Utara
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang merah dan balpres asal Thailand (bea cukai)

Telegrapnews.com, Aceh – Mafia penyelundup kembali beraksi, namun upaya mereka digagalkan. Bea Cukai berhasil mencegah penyelundupan 45 ton bawang merah dan 25 karung pakaian bekas (balpres) ilegal asal Thailand di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Sabtu (15/2/2025).

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, serta beberapa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Aceh.

Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait adanya kapal nelayan yang membawa muatan ilegal dari Thailand menuju Aceh.

BACA JUGA:  Tersandung Hoaks Bisa Masuk Bui! Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa soal Jerat UU ITE!

Menindaklanjuti laporan tersebut, kapal patroli BC-30001 bergerak ke lokasi yang dicurigai dan pada Rabu (12/2/2025) pukul 04.45 WIB, tim mendeteksi kapal KM. R B (GT43) yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB.

Kapal Membawa 1.768 Karung Bawang Merah

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kapal, empat unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, dan satu bendera Thailand.

BACA JUGA:  Hari Anti Korupsi Sedunia 2024: Kejati Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat

Enam awak kapal, termasuk nahkoda berinisial MSF serta kru berinisial ND, ZK, HS, SB, dan MN, langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Sebagai tindak lanjut, kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe. Sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal kini berada di Kanwil DJBC Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rokok T3 Tanpa Cukai Marak di Batam, Siapa Dalang di Baliknya?

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat dari barang ilegal,” tegas Leni.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam mengamankan perbatasan laut Indonesia dari ancaman penyelundupan.

Editor: jd