Headline

Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Barang Ilegal Senilai Rp 44 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai, ribuan ponsel ilegal, 275 pakaian bekas, dan sejumlah minuman keras ilegal.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2024 oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil DJBC Riau, sementara sebagian besar barang dihancurkan di pabrik pemusnahan yang ditunjuk.

Baca juga: Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Putus Total, Jalur Baru Dibuka untuk Kendaraan Ringan

Kerugian Negara Rp 30 Miliar

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

“Total ada 20 truk barang ilegal yang kami musnahkan. Dua truk berasal dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru. Serta 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” ujar Parjiya.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 44 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

Komitmen Melawan Barang Ilegal

Parjiya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara.

“Rokok tanpa cukai, misalnya, selain merugikan negara, juga berdampak buruk jika dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak tetapi juga memastikan barang-barang ini dimusnahkan dengan aman,” jelasnya.

Proses Pemusnahan

Seluruh rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang lainnya dihancurkan dengan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan penyelundupan dan distribusi barang ilegal di wilayah Riau.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan barang ilegal. Caranya, dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan tidak membeli produk tanpa cukai.

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

14 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

18 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago