Headline

Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Barang Ilegal Senilai Rp 44 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai, ribuan ponsel ilegal, 275 pakaian bekas, dan sejumlah minuman keras ilegal.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2024 oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil DJBC Riau, sementara sebagian besar barang dihancurkan di pabrik pemusnahan yang ditunjuk.

Baca juga: Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Putus Total, Jalur Baru Dibuka untuk Kendaraan Ringan

Kerugian Negara Rp 30 Miliar

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

“Total ada 20 truk barang ilegal yang kami musnahkan. Dua truk berasal dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru. Serta 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” ujar Parjiya.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 44 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

Komitmen Melawan Barang Ilegal

Parjiya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara.

“Rokok tanpa cukai, misalnya, selain merugikan negara, juga berdampak buruk jika dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak tetapi juga memastikan barang-barang ini dimusnahkan dengan aman,” jelasnya.

Proses Pemusnahan

Seluruh rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang lainnya dihancurkan dengan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan penyelundupan dan distribusi barang ilegal di wilayah Riau.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan barang ilegal. Caranya, dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan tidak membeli produk tanpa cukai.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

23 jam ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

24 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago