Headline

Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Barang Ilegal Senilai Rp 44 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai, ribuan ponsel ilegal, 275 pakaian bekas, dan sejumlah minuman keras ilegal.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2024 oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil DJBC Riau, sementara sebagian besar barang dihancurkan di pabrik pemusnahan yang ditunjuk.

Baca juga: Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Putus Total, Jalur Baru Dibuka untuk Kendaraan Ringan

Kerugian Negara Rp 30 Miliar

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

“Total ada 20 truk barang ilegal yang kami musnahkan. Dua truk berasal dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru. Serta 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” ujar Parjiya.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 44 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

Komitmen Melawan Barang Ilegal

Parjiya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara.

“Rokok tanpa cukai, misalnya, selain merugikan negara, juga berdampak buruk jika dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak tetapi juga memastikan barang-barang ini dimusnahkan dengan aman,” jelasnya.

Proses Pemusnahan

Seluruh rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang lainnya dihancurkan dengan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan penyelundupan dan distribusi barang ilegal di wilayah Riau.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan barang ilegal. Caranya, dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan tidak membeli produk tanpa cukai.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

6 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

13 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago