Kasus penyeludupan emas yang baru di gagalkan Bea Cukai Batam bulan September 2025 kini perlahan mulai memasuki babak baru.Bahkan kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Batam , yang mana baru ini terbongkar penyeludupan emas melalui pelabuhan resmi .
Mujiono Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan Keseriusan Bea Cukai dalam memberantas penyeludupan terus dilakukan,buktinya kasus penyeludupan emas seberat 2,575 gr yang digagalkan Bea Cukai pada bulan September yang lalu memasuki babak baru.
“Saat ini kasus tersebut sudah p-21 dalam tahap penyidikan II segera akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini ditetapkan hanya satu orang inisial EA tidak ada yang lain dan babarng buktinya seberat 2.575 gr dan pasal yang digunakan juga pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006.
Sebelumnya kasus penyelundupan emas dengan modus bodi strapping yang biasa kita dengar dilakukan oleh penyeludupan narkoba kini mulai dipakai para pemain lain.
Seorang pria berinisial EA asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, kedapatan menyembunyikan 2,5 kilogram lebih emas perhiasan di tubuhnya saat turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Peristiwa itu terjadi Senin (22/9) pukul 09.15 WIB. Pria berinisial EA (32) baru saja tiba menggunakan kapal MV Dolphin V dari Malaysia. Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya segera melakukan pemeriksaan lebih detail.
Modus penyelundupan ini dikenal dengan istilah ‘bodi strapping’ atau ‘bodisan’, biasanya digunakan sindikat narkoba. Namun kali ini, emas senilai Rp4,8 miliar coba diselundupkan dengan cara serupa. Potensi kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.










