Hukum Kriminal

Bea Cukai Tangkap Kapal yang Selundupkan Elektronik, Pakaian hingga Parfum

Kapal Kayu KM Cahaya Al Khair yang memuat dan hendak menyelundupkan barang-barang ke luar Batam. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.

Penindakan berawal informasi yang diterima dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang. Pada saat di sekitar lokasi tim patroli mendapatkan informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut, untuk kemudian dilakukan penyisiran di daerah tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.

Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dari hasil pencacahan diketahui bahwa muatan terdiri atas berbagai jenis barang diantaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen dan barang lainnya, yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.

Terhadap muatan yang termasuk barang lartas yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan serta ketentuan lartas. Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Mahasiswi Magang Tewas Terlindas Santa Fe, Motor Terseret 30 Meter

TelegrapNews.com – Kecelakaan maut di Batam merenggut nyawa Sepriani Wirda, mahasiswi Politeknik Negeri Padang yang…

7 jam ago
  • Ekonomi

BEI Catat Investor Kepri Bertambah 99.144 hingga September 2026

TelegrapNews.com — Jumlah investor pasar modal di Kepulauan Riau (Kepri) mencapai 297.128 investor hingga akhir…

8 jam ago
  • Kepri

Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Kapolda Kepri Sholat bersama Masyarakat. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri,…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

J Rusna Diduga Terlibat TPPO, Diamankan di Batam dan Dibawa ke Polda NTT

Pihak Polda NTT menahan J Rusna terkait dugaan TPPO. F. (Humas Polda NTT via Batamnews.co.id)…

14 jam ago
  • Nasional

Ayo Disiplin Berkendara, Korlantas Polri akan Gelar Operasi ‘Patuh’ Serentak di Indonesia Mulai 26 Oktober 2026

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin. F. Istimewa TelegrapNews.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri…

1 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Bersama Masyarakat, Rawat Lingkungan Lewat Green Policing

Polisi bersama warga gelar green policing. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.…

1 hari ago