
TelegrapNews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa belasan anak buah kapal (ABK) WNI yang ditangkap otoritas maritim Thailand di perairan Phuket awal pekan ini telah mendapat bantuan hukum dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) setempat.
Dalam pernyataan tertulis, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, Plt. Direktur Pelindungan PWNI Kemlu RI Heni Hamidah menyebut ada 19 WNI awak kapal nelayan yang ditangkap dalam operasi maritim pada Selasa (10/3) waktu Thailand, usai diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Dari 19 ABK WNI tersebut, diketahui terdapat seorang WNI yang masih berada di bawah umur, tepatnya berusia 16 tahun, kata dia. KRI Songkhla telah mendatangi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik.
“KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” ucap Heni.
Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, dipastikan mereka semua dalam kondisi sehat, kata pejabat di Kemlu RI itu.
Saat ini para ABK WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke penjara provinsi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” demikian Heni.
Para ABK WNI tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan berasal dari dua kapal berbeda. Mereka dilaporkan masuk ke perairan negara tersebut secara ilegal.
Dua kapal asal Aceh Timur itu yakni KM Anak Manja 02 berbobot 26 gross ton (GT) dengan anak buah kapal 13 orang dan seorang kapten. Serta KM Jalur Gaza berbobot 7 GT dengan empat anak buah kapal dan seorang kapten.
Merespons peristiwa tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengaku telah menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk meminta perhatian pemerintah pusat terkait penangkapan para ABK dari wilayahnya.
“Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
Bupati Iskandar berharap Kemlu RI menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para ABK WNI agar mereka dapat segera pulang ke tanah air.(*)
sumber: antara
