Biadab, Cabuli Anak Dibawah Umur dan Ancam Bunuh Korban, VRBA Ditangkap Polsek Bengkong

Biadab, Cabuli Anak Dibawah Umur dan Ancam Bunuh Korban, VRBA Ditangkap Polsek Bengkong
VRBA pelaku cabul di Bengkong (foto humas polresta barelang)

Telegrapnews.com, Batam – Biadab, itulah kata yang tepat untuk VRBA, pria berusia 24 tahun. Dia dengan tega mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun. Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh korban.

Kasus pencabulan itu terjadi pada 8 Oktober 2024 di sebuah kost-kostan, Bengkong Indah, Batam.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menyebutkan pelaku akhirnya ditangkap.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Kritisi BUMD yang Terus Merugi, Suhadi Minta Audit Eksternal

Pelaku ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 setelah adanya laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA:  Apple Developer Academy Batam Lahirkan Bakat Lokal dengan Proyek Inovatif: Game Horor hingga Kolaborasi Unik

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya, Kamis (07/11/2024).

Kronologis

Kejadian ini berawal pada pada hari Senin (7/10/2024) korban, E, meninggalkan rumah sekira pukul 04.00 Wib. Korban baru pulang ke rumah pada Rabu (9/10/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Curiga anaknya tidak pulang beberapa hari, orangtua korban menanyakan kepada korban kemana saja. Korban menjawab dia pergi bersama temannya. Setelah itu orang tua korban melihat korban sering diam sejak pergi dari rumah dan tiduran aja di rumah.

“Setelah beberapa saat, korban menceritakan kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak layak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban atau memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku. Selanjutnya diduga pelaku ada melakukan hubungan badan dengan cara korban di cekik oleh pelaku. Korban diancam dibunuh jika tidak melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkap Iptu Marihot.

BACA JUGA:  Info BMKG: Hujan Ringan di Batam Mulai Sore, Cuaca Berawan Sejak Pagi

Baca juga: Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Mas Batam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Karena orang tua korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Bengkong.

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa. Diantaranya, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai baju lengan panjang warna putih, 1 buah pakaian dalam, dan 1 unit handphone merek Samsung A04 milik pelaku.

BACA JUGA:  Kebakaran Toko Perabotan di Bengkong Batam, Lansia 71 Tahun Tewas di Kamar Mandi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Iptu Marihot.

Penulis: lcm