Headline

BNNP Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, Amankan Tiga Pelaku dari Karimun dan Batam

Telegrapnews.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, pada Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan E-Katalog 6.0: Era Baru Transparansi Pengadaan Pemerintah

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Bubung menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari empat laporan kasus narkotika yang diungkap pada Oktober dan November 2024.

1. Kasus pertama:

Tim F1QR Lantamal IV Batam mengungkap kasus di perairan Karimun pada Rabu (23/10). Pelaku berinisial NR (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram. “Proses hukum telah dilimpahkan ke BNNP Kepri, dan barang bukti ini mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” kata Bubung.

2. Kasus kedua:

Bea Cukai Karimun mengamankan pria berinisial BS (29) di Pelabuhan Internasional pada Jumat (22/11). Pelaku kedapatan menyembunyikan 177 gram sabu di dalam tubuhnya setelah tiba dari Malaysia.

3. Kasus ketiga:

Tim Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu di perairan Belakang Padang, Batam, pada Sabtu (23/11). Pelaku berhasil melarikan diri, dan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

4. Kasus keempat:

Seorang pria berinisial SN (36) ditangkap di perairan Pulau Keban, Karimun, pada Selasa (26/11). Barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat 35,51 gram berhasil diamankan.

Baca juga: Bakamla Berhasil Selamatkan Kapal Mongolia yang Hanyut di Perairan Tanjung Berakit, Kepri

Mencegah Peredaran di Kepri dan Riau

Bubung menyatakan sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan Provinsi Riau. “Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 61.735 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ditimbang ulang dan diuji keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sabu di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.

Sanksi Hukum Berat

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bubung.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen BNNP Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Kepulauan Riau dari dampak negatifnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

16 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

17 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago