Headline

BNNP Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, Amankan Tiga Pelaku dari Karimun dan Batam

Telegrapnews.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, pada Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan E-Katalog 6.0: Era Baru Transparansi Pengadaan Pemerintah

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Bubung menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari empat laporan kasus narkotika yang diungkap pada Oktober dan November 2024.

1. Kasus pertama:

Tim F1QR Lantamal IV Batam mengungkap kasus di perairan Karimun pada Rabu (23/10). Pelaku berinisial NR (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram. “Proses hukum telah dilimpahkan ke BNNP Kepri, dan barang bukti ini mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” kata Bubung.

2. Kasus kedua:

Bea Cukai Karimun mengamankan pria berinisial BS (29) di Pelabuhan Internasional pada Jumat (22/11). Pelaku kedapatan menyembunyikan 177 gram sabu di dalam tubuhnya setelah tiba dari Malaysia.

3. Kasus ketiga:

Tim Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu di perairan Belakang Padang, Batam, pada Sabtu (23/11). Pelaku berhasil melarikan diri, dan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

4. Kasus keempat:

Seorang pria berinisial SN (36) ditangkap di perairan Pulau Keban, Karimun, pada Selasa (26/11). Barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat 35,51 gram berhasil diamankan.

Baca juga: Bakamla Berhasil Selamatkan Kapal Mongolia yang Hanyut di Perairan Tanjung Berakit, Kepri

Mencegah Peredaran di Kepri dan Riau

Bubung menyatakan sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan Provinsi Riau. “Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 61.735 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ditimbang ulang dan diuji keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sabu di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.

Sanksi Hukum Berat

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bubung.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen BNNP Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Kepulauan Riau dari dampak negatifnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Korea Utara Pertimbangkan Penambahan Pasukan ke Rusia, Jumlahnya Bisa Mencapai 50.000 Personel

Presiden Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Rusia Vladimir Putin. File photo courtesy KCNA via…

7 jam ago
  • Batam

Cegah Peredaran Narkotika, Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat Desak Aparat Intensifkan Razia Narkoba di THM

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota…

7 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Takimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun 2026

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum…

7 jam ago
  • Olahraga

Legenda Barcelona Xavi Hernandez Ditunjuk jadi Pelatih Timnas Belanda Gantikan Ronal Koeman

Xavi Hernandez. F. Istimewa TelegrapNews.com - Legenda Spanyol dan Barcelona Xavi Hernandez resmi ditunjuk untuk…

8 jam ago
  • Batam

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam Dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

KIP saat berdiskusi dengan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

6 Orang Sudah Tersangka, 762 Inex Diamankan Bareskrim Polri dari Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam

Petugas melakukan penyelidikan di pintu Tempat Hiburan Malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV…

12 jam ago