Featured

Bongkar Fakta UWTO di Batam! Sirajudin Nur: Warga Bisa Punya SHM, Tanpa Bayar Tiap 30 Tahun!

Telegrapnews.com, Batam – Pernahkah Anda bertanya, kenapa warga Batam masih harus membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) meskipun sudah membangun rumah sendiri? Sirajudin Nur, tokoh masyarakat Kepulauan Riau dan mantan anggota DPRD Kepri, akhirnya angkat suara.

Dalam pernyataannya, Sirajudin mengungkap kejanggalan sistem pertanahan di Batam.

“Banyak warga mengira tanah yang mereka beli otomatis jadi milik selamanya. Padahal, status tanah di Batam mayoritas masih Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya kepada telegrapnews.com, Jumat (1/8/2025).

Sirajudin Nur, mantan anggota DPRD Kepri (AI/fb sirajudin nur)

Apa Itu UWTO dan Mengapa Jadi Masalah?

UWTO adalah biaya sewa lahan yang wajib dibayar kepada BP Batam oleh pengguna lahan. Dulu disebut UWTO, sekarang berubah nama menjadi UWT, tapi substansinya tetap: warga membayar sewa lahan setiap 30 tahun.

Padahal, dalam hukum pertanahan nasional, SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi. SHM berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, dan tak tergantung izin lembaga lain.

“Selama BP Batam masih memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), warga tidak bisa mengubah HGB mereka menjadi SHM,” jelas Sirajudin.

Solusi Berani: Hapus UWTO, Warga Dapat SHM!

Sirajudin menegaskan: Sudah waktunya ada kebijakan konversi HGB menjadi SHM bagi warga yang sudah lama tinggal dan melunasi UWTO. Caranya?

  1. BP Batam melepaskan HPL kepada negara.
  2. Warga mengajukan SHM ke BPN tanpa harus bayar UWTO ulang.
  3. Pemohon baru tetap ajukan ke BP Batam, tapi SHM hanya bisa dimohonkan setelah 30 tahun penggunaan sah.
  1. Warga punya hak milik seutuhnya.
    2. BP Batam tetap urus lahan industri.
    3. Ekonomi tetap berjalan, rakyat semakin tenang.

Benarkah SHM Akan Buat Tanah Dikuasai Asing? Ini Klarifikasinya!

Beredar narasi bahwa jika UWTO dihapus dan SHM diberikan ke warga, tanah-tanah bisa dikuasai pemodal besar, industri, atau orang asing. Ini keliru dan menyesatkan.

“SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Orang asing tidak bisa punya SHM, sesuai Pasal 21 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Sirajudin.

Sementara pemodal asing hanya bisa menggunakan tanah lewat sistem sewa seperti HGB atau Hak Pakai. Jadi, penghapusan UWTO justru menguatkan posisi rakyat, bukan melemahkannya.

Sudah Saatnya Batam Bangkit, Bukan Terikat

Sirajudin mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk mendorong perubahan.

“Batam tak akan bangkrut karena UWTO dihapus. Yang bangkit justru rasa memiliki dan keadilan bagi warga atas tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Pertanyaannya sekarang: Akankah pemerintah berani mengubah sistem lama demi keadilan agraria sejati di Batam?

Penulis dan Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri dan PLN Perkuat Koordinasi Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan

Kapolda Kepri bersama dengan PLN Batam saat menggelar koordinasi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan…

19 jam ago
  • News Update

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

F. Istimewa telegrapNews.com - Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian…

20 jam ago
  • Batam

Di Bawan Danantara, PLN Pastikan Tingkatkan Pelayanan

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. F. Dok antara TelegrapNews.com— Danantara Indonesia menegaskan…

22 jam ago
  • News Update

Blackout Kota Batam, Ta’in Komari : Ulah Monyet itu Tak Logis

Tain Komari. f. Istimewa TelegrapNews.com - Gangguan sistem kelistrikan di Kota Batam yang menyebabkan pemadaman…

2 hari ago
  • News Update

Batam Diselimuti Asap, Kasus ISPA di Kepri Tembus 4.415

Foto. Khairul Mufti/ TelegrapNews.com SEORANG pekerja mengecat gedung bertingkat di kawasan dekat Bundaran Ocarina, Batamcenter,…

2 hari ago
  • Batam

Kabut Asap Semakin Pekat, Udara Batam Sangat Tidak Sehat

Udara Batam kategori sangat tidak sehat karena asap. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kabut asap masih…

2 hari ago