Featured

Bongkar Fakta UWTO di Batam! Sirajudin Nur: Warga Bisa Punya SHM, Tanpa Bayar Tiap 30 Tahun!

Telegrapnews.com, Batam – Pernahkah Anda bertanya, kenapa warga Batam masih harus membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) meskipun sudah membangun rumah sendiri? Sirajudin Nur, tokoh masyarakat Kepulauan Riau dan mantan anggota DPRD Kepri, akhirnya angkat suara.

Dalam pernyataannya, Sirajudin mengungkap kejanggalan sistem pertanahan di Batam.

“Banyak warga mengira tanah yang mereka beli otomatis jadi milik selamanya. Padahal, status tanah di Batam mayoritas masih Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya kepada telegrapnews.com, Jumat (1/8/2025).

Sirajudin Nur, mantan anggota DPRD Kepri (AI/fb sirajudin nur)

Apa Itu UWTO dan Mengapa Jadi Masalah?

UWTO adalah biaya sewa lahan yang wajib dibayar kepada BP Batam oleh pengguna lahan. Dulu disebut UWTO, sekarang berubah nama menjadi UWT, tapi substansinya tetap: warga membayar sewa lahan setiap 30 tahun.

Padahal, dalam hukum pertanahan nasional, SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi. SHM berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, dan tak tergantung izin lembaga lain.

“Selama BP Batam masih memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), warga tidak bisa mengubah HGB mereka menjadi SHM,” jelas Sirajudin.

Solusi Berani: Hapus UWTO, Warga Dapat SHM!

Sirajudin menegaskan: Sudah waktunya ada kebijakan konversi HGB menjadi SHM bagi warga yang sudah lama tinggal dan melunasi UWTO. Caranya?

  1. BP Batam melepaskan HPL kepada negara.
  2. Warga mengajukan SHM ke BPN tanpa harus bayar UWTO ulang.
  3. Pemohon baru tetap ajukan ke BP Batam, tapi SHM hanya bisa dimohonkan setelah 30 tahun penggunaan sah.
  1. Warga punya hak milik seutuhnya.
    2. BP Batam tetap urus lahan industri.
    3. Ekonomi tetap berjalan, rakyat semakin tenang.

Benarkah SHM Akan Buat Tanah Dikuasai Asing? Ini Klarifikasinya!

Beredar narasi bahwa jika UWTO dihapus dan SHM diberikan ke warga, tanah-tanah bisa dikuasai pemodal besar, industri, atau orang asing. Ini keliru dan menyesatkan.

“SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Orang asing tidak bisa punya SHM, sesuai Pasal 21 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Sirajudin.

Sementara pemodal asing hanya bisa menggunakan tanah lewat sistem sewa seperti HGB atau Hak Pakai. Jadi, penghapusan UWTO justru menguatkan posisi rakyat, bukan melemahkannya.

Sudah Saatnya Batam Bangkit, Bukan Terikat

Sirajudin mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk mendorong perubahan.

“Batam tak akan bangkrut karena UWTO dihapus. Yang bangkit justru rasa memiliki dan keadilan bagi warga atas tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Pertanyaannya sekarang: Akankah pemerintah berani mengubah sistem lama demi keadilan agraria sejati di Batam?

Penulis dan Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Perempuan Ditemukan Tewas di Rooftop Rumahnya, Polisi Amankan ART Tiga Jam Setelah Laporan

Ilustrasi meninggal dunia. F. istimewa TelegrapNews.com - Warga Sei Jodoh, Batuampar dikejutkan dengan tewasnya seorang…

17 jam ago
  • Internasional

546 Orang Masih Hilang dan Dipastikan 16 Orang Tertimbun Longsor di China

Longsor yang terjadi di Tibet. Ratusan orang masih hilang. F. istimewa TelegrapNews.com - Korban tewas…

22 jam ago
  • Batam

Terkait Masalah Gangguan Air ke Sejumlah Perumahan, BP Batam Minta Maaf

Amsakar Achmad saat meninjau perbaikan pipa yang bocor di daerah Mukakuning.F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…

23 jam ago
  • Batam

Masalah Air Bersih Tak Kunjung Selesai, Banyak Warga Kesulitan Mandi dan Memasak

Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Lokasi Aksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…

2 hari ago
  • Nasional

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

GAPKI foto bersama dengan ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia…

2 hari ago