Bos Judi Online Batam Dijatuhi Vonis 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar: Terbukti Kelola Situs HAMSAWIN, FORWIN87, BOTAKWIN

Bos Judi Online Batam Dijatuhi Vonis 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar: Terbukti Kelola Situs HAMSAWIN, FORWIN87, BOTAKWIN
Hakim PN menjatuhkan vonis kepada Bos Judi Online Candra alias Monster 8 tahun penjara (ist)

Telegrapnews, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada bos judi online, Candra Wijaya alias Monster. Dia pengelola tiga situs judi online yang beroperasi dari Apartemen Aston dan Formosa, Lubuk Baja.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Andi Bayu bersama Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Rabu (20/8/2025).

Vonis kepada bos judi online ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Candra dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki peran sentral dalam mengoperasikan dan mengendalikan situs HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:  TNI AL Amankan Tiga Pelaku Pencurian Speed Boat di Pulau Kasu Batam

Selain pidana pokok, majelis hakim juga merampas uang tunai Rp 34 juta milik Candra untuk negara. Menariknya, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan, sementara jaksa memilih untuk pikir-pikir.

Bisnis Judi Online Ala Start-Up Digital

Dalam dakwaan, Bos Judi Online Candra disebut menjalankan bisnis judi online sejak April 2024. Ia mengelola operasional dari kamar Apartemen Aston dan Formosa, merekrut telemarketing, membeli perangkat kerja, hingga membangun sistem manajemen layaknya perusahaan digital marketing.

Jaksa bahkan mengungkap, omzet bisnis haram tersebut mencapai Rp 1,43 miliar dalam delapan bulan.

BACA JUGA:  Dua Pria Diamankan Polisi Usai Terlibat Penganiayaan Brutal di Foodcourt A2 Batam

Vonis untuk Rekan Terdakwa

Tidak hanya Candra, sejumlah terdakwa lain juga dijatuhi hukuman:

Dinda Nuramaliah, perekrut karyawan, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan.

Delapan telemarketing — Zidan Akbar, Andi Ismail, Ferry Julianda Putra, Aldi Baharudin, Arif Fadilah, Ajie Danu Dharmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Ilham — masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara untuk Dinda dan 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar untuk telemarketing.

BACA JUGA:  Bos Judi Online 'Monster' Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Operasi Layaknya Call Center

Dalam persidangan, jaksa Aditya Otavian menegaskan peran para telemarketing sangat vital: mulai dari memasarkan tautan judi, mengelola komunikasi dengan pemain, hingga memfasilitasi transaksi keuangan.

“Operasional ini bekerja layaknya call center profesional,” ujarnya.

Bukti persidangan menunjukkan adanya sistem kerja terstruktur. Para telemarketing digaji Rp 4 juta per bulan dengan target merekrut 250 pemain baru. Jika target tidak tercapai, gaji mereka dipotong hingga Rp 1,5 juta.

“Praktik ini menunjukkan adanya sistem manajemen terencana, yang mengarah pada kejahatan terorganisasi berbasis digital,” tambah jaksa.

Editor: jd