Batam

BP Batam Siapkan Kebijakan Baru Atasi Masalah Lahan Tidur, Bayar Minimal UWT 50%

Telegrapnews.com, Batam – Persoalan lahan tidur masih menjadi kendala dalam pengembangan Kota Batam. Untuk mengatasi hal ini, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pengusaha segera membangun di atas lahan yang telah dialokasikan.

“Kami berupaya menyelesaikan persoalan lahan tidur guna mempercepat pembangunan di Batam, yakni lewat penyusunan Peraturan Kepala (Perka) terkait pemanfaatan lahan,” ujar Amsakar pada Senin (17/3/2025).

Salah satu aturan yang dirancang adalah menaikkan kewajiban pembayaran awal dari Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi pemilik lahan. Selama ini, pemilik lahan hanya diwajibkan membayar 10% dari total UWT sebelum dapat memulai pembangunan. Namun, Amsakar menegaskan bahwa pembayaran awal yang hanya sebesar 10% tidak mencerminkan keseriusan dalam berinvestasi.

“Saya tidak ingin ada lahan yang hanya dibayar 10% karena itu belum menunjukkan keseriusan berinvestasi. Minimal harus 50%,” tegasnya.

Amsakar juga meminta bagian pengelolaan pertanahan BP Batam untuk menelusuri pemegang lahan yang baru membayar 10-15%. Ia menambahkan, pengusaha yang serius harus berani menambah modalnya agar pembangunan dapat segera terlaksana. Lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali untuk digunakan lebih produktif.

“Jika dalam satu hingga dua tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan menariknya kembali agar lebih produktif,” ujarnya.

Selain itu, Amsakar menjelaskan bahwa seluruh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam dikuasai oleh BP Batam. Pengusaha yang hendak mendapatkan alokasi lahan harus membayar UWT, yang berfungsi sebagai uang sewa untuk mendapatkan konsesi lahan selama 30 tahun.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebesar 8%. Amsakar optimistis Batam dapat mencapai angka pertumbuhan ekonomi 9,5-10%, mengingat status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

“Batam punya fasilitas khusus seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang Mewah (PBMn), dan bea masuk. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menarik investasi,” pungkasnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Gaya Hidup

Bukan Hanya Soal Agama, Ini Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh

ILUSTRASI makanan yang baik untuk puasa. f istimewa telegrapnews.com - Puasa selama ini kerap dimaknai…

13 jam ago
  • Nasional

Tersangka Korupsi Harta Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Capai Rp 4,8 Miliar dan Miliki Sejumlah Mobil Klasik

KPK membawa para tersangka dugaan korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara. f dok KPK…

15 jam ago
  • Nasional

Nilai Tes Kemampuan Akademik Tak Lengkap, Murid Tak Bisa Ikut SNBP Masuk PTN

Tangkapan layar sosialisasi mekanisme pendaftaran SNPMB siswa secara daring. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari ) telegrapnews.com -…

17 jam ago
  • Gaya Hidup

Soda Kue dan Garam Bisa Hilangkan Bau Kaki, Begini Cara Pembuatannya

Ilustrasi merendam kaki dengan garam dan soda kue. f Istimewa telegrapnews.com - Meskipun menjaga kaki…

2 hari ago
  • Internasional

Gelombang Protes Meluas di Iran, Pemerintah Sampai Mematikan Internet Nasional

Demonstrasi semakin meluas di Iran. (West Asia News Agency via Reuters) telegrapnews.com - Aksi demonstrasi…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Menangkap Delapan Orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

telegrapnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di…

2 hari ago