More

    BP3MI Kepri Pulangkan 83 PMI Non-Prosedural, Termasuk Lansia dan Anak Kecil

    Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 83 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/2/2025).

    Para PMI ini umumnya mengalami permasalahan keimigrasian, seperti overstay, dokumen yang tidak lengkap, dan penyalahgunaan paspor.

    Staf Perlindungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Indra D. Putra, menjelaskan bahwa di antara 83 PMI yang dipulangkan, terdapat seorang anak kecil yang merupakan anak dari salah satu PMI, serta seorang lansia yang dipulangkan dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda.

    BACA JUGA:  PLN Padamkan Listrik di Batam Hari Ini, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak

    “Mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar Indra.
    Sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka, para PMI akan ditempatkan sementara di shelter untuk proses pendataan lebih lanjut.

    Indra juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan untuk memastikan apakah ada PMI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    BACA JUGA:  Hujan Deras Landa Batam, Sejumlah Kawasan Terendam Banjir dan Kemacetan Parah Pun Terjadi

    Jika ditemukan indikasi TPPO, proses pemulangan bisa memakan waktu lebih lama. Namun, jika tidak, mereka bisa dipulangkan dalam waktu satu atau dua hari.

    “Sejauh ini, sekitar 7.000 PMI non-prosedural masih tertahan di Malaysia, dan kami terus berupaya untuk memulangkan mereka ke Indonesia,” tambahnya.

    Seluruh biaya akomodasi dan transportasi untuk pemulangan PMI non-prosedural ini ditanggung oleh negara, termasuk tiket pesawat dan kapal.

    BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar: PMI Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai

    Indra juga menjelaskan bahwa anggaran pemulangan tergantung pada daerah asal masing-masing PMI, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini