Telegrapnews.com, Pekanbaru -Korps Adhiyaksa berhasil menangkap Nader Thaher, terpidana kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar, setelah 19 tahun buron.
Nader, yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), ditangkap oleh tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di sebuah apartemen di Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa Nader terlibat dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri pada tahun 2002. Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti terlibat dalam pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.
“Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi tahun 2006 dan baru tertangkap di Bandung. Saat pertama kali ditemukan kami masih meragukan identitasnya karena telah berganti nama,” ujar Akmal Abbas pada Jumat (14/2/2025).
Kejaksaan memastikan bahwa Nader telah mengganti identitasnya menjadi H Tony di Kabupaten Cianjur sejak 2014. Setelah melakukan verifikasi ke Disdukcapil Cianjur, identitas asli Nader Thaher pun terkonfirmasi.
Selama pelariannya, Nader berpindah-pindah tempat dan sempat menikah di Cianjur. Pada 3 April 2006, Nader melarikan diri setelah dibebaskan dari Lapas Pekanbaru, tidak kembali untuk menjalani perpanjangan masa tahanan yang diputuskan Mahkamah Agung.
Akmal Abbas menegaskan, “Ini adalah salah satu keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap DPO terpidana korupsi yang paling lama buronnya. Kami mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi buronan untuk bersembunyi, cepat atau lambat mereka pasti akan ditangkap.” Nader kini telah diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: kur