Buruan! Diskon Pajak Kendaraan hingga 100% di Batam & Kepri, Cuma Sampai 15 November 2025!

Buruan! Diskon Pajak Kendaraan hingga 100% di Batam & Kepri, Cuma Sampai 15 November 2025!
Bagi pemilik kenderaan di Kepri, masih terbuka untuk mengurus pemutihan dan mendapat diskon pajak kenderaan bermotor hingga 15 November 2025 (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau! Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini menawarkan berbagai insentif dan potongan besar-besaran bagi masyarakat yang menunggak pajak maupun yang ingin taat tepat waktu.

Dalam program ini, Pemprov Kepri memberikan diskon dan pembebasan yang luar biasa, seperti:

  1. Bebas 100% sanksi administrasi atau denda keterlambatan
  2. Potongan 2% pokok pajak tahun 2025 bagi yang tidak memiliki tunggakan
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
  4. Penghapusan Denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)
  5. Diskon berjenjang untuk tunggakan pajak lama:
  • 10% tunggakan 2024
  • 20% tunggakan 2023
  • 30% tunggakan 2022
  • 40% tunggakan 2021
  • 50% tunggakan 2020
  • 100% bebas untuk tunggakan 2019 ke bawah!
BACA JUGA:  Ini Loh Cara Mudah Usir Nyamuk di Kabin Mobil

Namun sayangnya, hingga hampir sebulan berjalan, baru 58% kendaraan di Batam yang membayar pajaknya. Dari total 640.431 kendaraan, hanya 367.015 yang telah melunasi kewajibannya, menurut Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan, per 25 Juli 2025 lalu.

“Masih ada sekitar 270.000 kendaraan di Batam yang belum bayar pajak. Diskon program ini sangat besar, kami imbau masyarakat segera memanfaatkannya sebelum 15 November,” tegas Patrick.

BACA JUGA:  Jangan Anggap Remeh, Hal Sepele Ini Picu Ban Baru di Mobil Selalu Bocor

Realisasi pendapatan pajak PKB hingga saat ini tercatat baru Rp212 miliar atau 51% dari target Rp410 miliar tahun 2025. Untuk mengejar target tersebut, Samsat Batam gencar melakukan penagihan langsung dan jemput bola ke rumah wajib pajak.

Patrick menegaskan, jika program berakhir dan kendaraan belum melunasi pajaknya, sanksi dan denda akan kembali diberlakukan penuh.

BACA JUGA:  Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi Signal, Praktis Tanpa ke Samsat

Jangan tunggu akhir masa pemutihan! Manfaatkan kesempatan langka ini untuk meringankan beban pajak kendaraan Anda. Datangi Samsat terdekat dan nikmati diskonnya sekarang juga!

Editor: jd