
Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.
Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas
- Tersedia di Google Playstore (dan segera di App Store).
- Registrasi Akun
- Masukkan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Buat dan Konfirmasi PIN
- PIN digunakan sebagai pengaman akun.
- Lengkapi Profil
- Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, email), lalu aktivasi akun melalui email.
- Verifikasi E-KTP
- Upload foto wajah (liveness) dan e-KTP sesuai panduan.
- Siapkan Dokumen Pendukung
- Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
- Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes jasmani: erikkes.id
- Tes psikologi: app.eppsi.id
- Ajukan Perpanjangan SIM
- Masuk menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
- Unggah Dokumen
- Upload semua dokumen yang telah disiapkan.
- Pilih SATPAS Penerbit
- Tentukan SATPAS tempat penerbitan SIM.
- Isi Nomor Rekening
- Untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
- Via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
- Pembayaran
- Lakukan pembayaran via Virtual Account BNI.
- Pantau Status
- Cek proses transaksi melalui menu Transaksi.
- Isi Survei Kepuasan
- Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Selesai
- Klik Perbarui agar SIM muncul secara digital di aplikasi.
Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.
Editor: dr