Cegah Korupsi Dana Desa, Kajati Kepri Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Karimun

Telegrapnews.com, Karimun – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. 

Acara yang bertema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” ini berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri memaparkan materi dengan judul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”. 

BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Pendekatan Restorative Justice

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, untuk memastikan manfaat maksimal bagi desa. 

Dana Desa yang dianggarkan untuk Kabupaten Karimun pada tahun 2025 mencapai Rp.36,6 miliar, yang terbagi di 42 desa. Kajati Kepri menekankan pentingnya pengawasan agar dana desa tidak disalahgunakan.

Kasus Dana Desa

Teguh Subroto juga mengungkapkan bahwa sejak 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus-kasus di Kabupaten Karimun dan Bintan. 

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi demi keberhasilan program ini, dengan memastikan bahwa pemerintah desa mengelola dana dengan integritas yang tinggi.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan Direktur Umum LPP TVRI Periode 2020 s/d 2023, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio

“Jaga Desa bukan hanya tentang menghindari masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegasnya. 

Kajati Kepri berkomitmen untuk mendampingi para kepala desa dan perangkatnya agar lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Selain sesi materi, acara ini juga meliputi penandatanganan MoU Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun, serta peluncuran Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) untuk memperkuat kelembagaan desa.

BACA JUGA:  Komplotan Spesialis Gembos Ban Gasak Rp200 Juta dari Nasabah Bank di Batam

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah, Wabup Rocky Maciano Bawole, serta pejabat terkait lainnya, dan diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Kajati Kepri menutup penyampaiannya dengan harapan bahwa Program Jaga Desa akan membawa manfaat besar bagi pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta berkontribusi pada kemajuan Indonesia yang dimulai dari desa.

Penulis; lcm