
Telegrapnews.com, Batam – Sekarang lagi musim melaporkan ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas.
Setelah Lurah Sei Pelunggut dilaporkan ke Bawaslu, sekarang giliran Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan dilaporkan. Rudi Panjaitan dilaporkan Arief Rahman Bangun ke Bawaslu Kota Batam, Kamis (3/10/2024).
Rudi dianggap tidak netral. Dia menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Baca juga: Rudi Tegaskan Visi Majukan Ekonomi Kepri di Depan Ribuan Keluarga Suku Koto
Pelaporan tersebut berhubungan dengan unggahan banner “Hari Kesaktian Pancasila” yang dibuat Media Center Pemko Batam pada 1 Agustus 2024.
Banner tersebut tidak menampilkan foto Penjabat (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, melainkan memuat foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.
Padahal Rudi dan Amsakar pada saat ini dalam status cuti kampanye. Mereka tidak berada dalam posisi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Posisi keduanya diemban oleh Pjs Andi Agung.
Baca juga: Oknum Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam
Dalam laporan ke Bawaslu, Arif yang juga penggiat media sosial melampirkan bukti banner peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Saya melaporkan ASN yang diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah,” ujar Arief.
Arief berharap Bawaslu Kota Batam dapat segera memproses laporan ini tanpa memberikan perlakuan khusus kepada Dinas Kominfo Kota Batam.
Baca juga: Isyarat Terakhir Marissa Haque: Mati Mendadak Lebih Baik daripada Sakit
Kemunculan banner ini sempat menimbulkan kehebohan di kalangan netizen Batam. Pasalnya, banner tanpa foto Pjs Andi Agung dianggap menyalahi aturan dengan menampilkan foto calon kepala daerah yang sedang cuti untuk kampanye.
Penulis: angga