
Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi oleh otoritas Malaysia dan resmi dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, Senin (21/7/2025).
Pemulangan besar-besaran ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal RI Johor Bahru (KJRI JB) bekerja sama dengan Satgas Pelindungan dari KJRI JB dan KBRI Kuala Lumpur, serta didukung penuh oleh Imigrasi Malaysia.
Dideportasi dari Dua Lokasi Penahanan

Sebanyak 83 WNI sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, dan 149 lainnya dari Jabatan Imigresen Putrajaya.
Mereka diberangkatkan melalui dua kapal feri dari Terminal Internasional Pasir Gudang menuju Batam Centre.
- Rombongan 1 (83 orang): 61 laki-laki, 16 perempuan, 4 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
- Rombongan 2 (149 orang): 124 laki-laki, 21 perempuan, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.
Disambut di Batam & Diproses Lebih Lanjut
Setibanya di Pelabuhan Batam Centre, para WNI langsung disambut Tim P4MI Batam, Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Mereka diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI untuk pendataan dan persiapan pemulangan ke daerah asal seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan NTB.
Bagian dari Program M Deportasi Massal
Menurut Leny Marliani, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI JB, pemulangan ini bagian dari Program M, kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan perwakilan RI untuk memfasilitasi deportasi 7.200 WNI/PMI dalam 2 tahun.
“Hingga kini, 1.000 WNI sudah dideportasi lewat Program M, dan total 3.456 WNI telah kami bantu deportasinya sejak awal 2025,” jelas Leny.
Himbauan Penting: WNI Harus Patuh Hukum!
Leny juga mengimbau semua WNI di Malaysia untuk mematuhi aturan keimigrasian dan menghindari status ilegal.
“Kami akan terus bantu proses pemulangan dengan aman dan bermartabat. Tapi WNI harus sadar hukum dan punya dokumen lengkap agar tak terjerat deportasi,” tegasnya.
Apresiasi untuk Semua Pihak
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak di Indonesia dan Malaysia, termasuk Kementerian P2MI, BP3MI/P4MI, Pemprov, Imigrasi, KKP, dan Bea Cukai Batam Centre, yang telah bahu-membahu dalam proses ini.
Editor: dr