
Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.
Sayid, yang didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB). Serta dua mantan pengurus PWI lainnya atas dugaan penyalahgunaan dana.
Baca juga: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan Hari Pers Nasional 2025 di Riau
HCB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya meminta penundaan beberapa kali.
Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari laporan HB yang diterima pada 8 Agustus 2024, dengan PWI sebagai pihak yang merasa dirugikan. Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi telah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti awal.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Dugaan kasus penggelapan ini berawal pada November 2023 ketika PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Pertemuan itu diharapkan mendapat dukungan dana dari Kementerian BUMN.
Hasil audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi pendanaan sebesar Rp 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.
Baca juga: Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat
Namun, pada Februari 2024, HCB yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI saat itu diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar. Dia mengklaim untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di BUMN.
Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.
Pasal yang Dikenakan
Kasus ini berpotensi melibatkan pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,771 miliar.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.
Editor: denni risman