Diduga Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri Jalani Sidang Kode Etik

Diduga Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri Jalani Sidang Kode Etik
Sidang etik anggota Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sidang kode etik terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang diduga meminta uang damai Rp 20 juta dari seorang pengguna narkotika digelar di ruang sidang Disiplin dan KKEP Polda Kepri, Selasa (4/3/2025) sore. Sidang ini menjadi perhatian khusus Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samapta Polda Kepri. Dalam sidang tersebut, dihadirkan empat saksi, termasuk korban yang merupakan seorang pegawai hotel di Batam serta perwakilan dari dua hotel, Pagoda Hotel dan Hotel Romance.

BACA JUGA:  Polda Kepri Periksa Mantan Kepala BP Batam Rudi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Batu Ampar

“Hari ini sidang agenda tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terkait kasus pemerasan terhadap salah satu tersangka yang diamankan,” ujar Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri, kepada media di Mapolda Kepri.

Yudi menjelaskan bahwa kasus ini menyeret seorang personel berpangkat Kompol berinisial CP, yang diduga meminta uang damai senilai Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkotika yang ditangkap pada akhir tahun lalu dengan barang bukti 1 gram sabu.

BACA JUGA:  Pria Karimun Babak Belur Dikeroyok di Apartemen Formosa, Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku

“Uang tersebut didapatkan oleh korban melalui pinjaman online (pinjol) atas permintaan Kompol CP, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka dilepaskan hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, saat penangkapan terjadi, pengguna narkoba tersebut mengaku tidak memiliki uang tunai. Kompol CP lalu meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol agar bisa mendapatkan uang untuk pembayaran.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Akibat kasus ini, Kompol CP kini menjalani sidang etik, namun agenda pembacaan tuntutan terhadapnya ditunda hingga pekan depan.

“Tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda minggu depan,” pungkas Yudi.

Editor: dr