Dikira Hilang, Pelajar SMK Agam Ternyata Dibawa Kabur ke Batam

Dikira Hilang, Pelajar SMK Agam Ternyata Dibawa Kabur ke Batam
Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menemukan pelajar SMK Agam yang dinyatakan hilang oleh keluarganya (dok polresta bukittinggi)

Telegrapnews.com, Batam – Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang pelajar perempuan asal Kabupaten Agam yang sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya selama sepekan.

Pelajar SMK di Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, berinisial YA akhirnya ditemukan bersama seorang pria di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku yang membawa kabur korban diketahui berinisial AR (21), warga Kota Padang.

Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, mengungkapkan bahwa AR telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polresta Bukittinggi.

BACA JUGA:  Lima Pelaku Curanmor di Batam Motor Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judi dan Hiburan

“Tadi malam keduanya sudah kita amankan ke Mako Polresta Bukittinggi, setelah sebelumnya kita dibantu oleh jajaran Polresta Barelang di Kota Batam,” ujar Anidar, Jumat (14/3/2025).

Anidar menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan korban dan pelaku di Batam, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan.

“Setelah diamankan, kemudian kita mengerahkan anggota untuk menjemputnya kemarin dan sampai di Bukittinggi tadi malam,” katanya.

BACA JUGA:  Muhammad Fahyumi Gugat Polda Kepri, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku bahwa dirinya dan korban menjalin hubungan asmara. Namun, Anidar menegaskan bahwa meskipun ada unsur suka sama suka, tetap ada pelanggaran hukum karena korban masih di bawah umur.

“Walaupun mereka suka sama suka, tapi yang namanya anak di bawah umur tentu tidak bisa begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anidar menyebutkan bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Dari keterangannya seperti itu, tapi kita masih menunggu hasil visum dari korban untuk memastikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Korupsi di Diskominfotiksan Rp972 Juta

Akibat perbuatannya, AR terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Anidar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Editor: jd