Disdik Kota Batam Siapkan Program Makan Siang Gratis untuk Lebih dari Seribu Sekolah

Disdik Kota Batam Siapkan Program Makan Siang Gratis untuk Lebih dari Seribu Sekolah
Disdik Batam menyiapkan program makan siang gratis lebih seribu sekolah, mulai PAUD hingga SMP (ilustrasi/freepik)

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah melaksanakan pendataan untuk program makan siang gratis yang direncanakan bagi lebih dari seribu sekolah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 987 sekolah telah terdaftar dalam program ini, yang bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi dengan standar kebersihan yang ketat.

Tri Wahyu menyatakan, “Kami masih terus mendata, dengan target lebih dari seribu sekolah. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan nutrisi yang baik dengan makanan yang segar dan layak konsumsi.”

BACA JUGA:  Revitalisasi Dermaga Kabil Molor, Proyek Senilai Rp 82 Miliar Terancam Gagal Tepat Waktu

Baca juga: Sinergi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster di Perairan Pulau Tandur

Program ini diharapkan dapat mendukung kesehatan dan perkembangan anak-anak, terutama bagi mereka dari keluarga kurang mampu, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di Batam.

Implementasi program ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi panduan pelaksana di lapangan.

Program makan bergizi ini merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rencananya pelaksanaan dimulai  pada 2 Januari 2025 untuk siswa PAUD hingga SMP.

BACA JUGA:  Betulkah Kematian Mendekati dengan Munculnya Rambut Beruban?

Anggaran Belanja Tidak Terduga

Anggaran sebesar Rp650 miliar telah dialokasikan dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Kota Batam. Untuk jenjang SMA, pembiayaannya akan dialokasikan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Restorative Justice di Kepri: Kejaksaan Setop Penuntutan Kasus Narkotika untuk Rehabilitasi Tersangka

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa kebijakan ini berasal dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Daerah diharuskan menyediakan dana pendamping sebesar 10 persen dari total anggaran yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Janggal! Dilarang Parkir di Jembatan Barelang, tapi Dikenai Tarif Rp5.000

Dana pendamping sebesar Rp65 miliar akan diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Sementara sisanya bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan kombinasi pendanaan dari APBD dan APBN ini, Disdik Kota Batam dan pihak terkait berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai harapan, guna mendukung kualitas sumber daya manusia masa depan.

Penulis: jd