Disnaker Batam Siap Sosialisasikan SE Menaker soal Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Disnaker Batam Siap Sosialisasikan SE Menaker soal Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran larangan penahanan ijazah (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyatakan kesiapannya mendukung dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja oleh Pemberi Kerja.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyebarluaskan SE tersebut ke seluruh perusahaan di Kota Batam setelah menerima salinan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Intinya kami mendukung program ini dan akan langsung melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Tadi suratnya sudah kami tandatangani dan kemungkinan besok akan langsung kami sebar ke perusahaan-perusahaan, walaupun sebagian sudah tahu,” ujar Rudi, Rabu (21/5/2025).

Rudi menyebut bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Batam sudah jarang ditemukan, terutama sejak setelah tahun 2000. Namun, pihaknya tetap mengimbau agar perusahaan tidak menahan dokumen penting milik pekerja seperti ijazah, surat pengalaman kerja asli, maupun sertifikat pelatihan.

BACA JUGA:  Kurang dari Setengah DPT Batam Berpartisipasi di Pilkada 2024, Ini Kata KPU Batam

“Kalaupun ada yang minta dokumen, biasanya perusahaan kontrak. Tapi tetap kami tekankan, tidak boleh menahan dokumen pribadi pekerja,” tegasnya.

Selain larangan penahanan dokumen, Rudi juga menyoroti pentingnya komunikasi dua arah antara pekerja dan pemberi kerja, terutama saat seorang pekerja memutuskan untuk pindah kerja.

“Poin kedua dalam SE ini adalah soal pemberitahuan lebih awal dari pekerja jika ingin keluar. Ini penting agar proses produksi tidak terganggu karena keluarnya pekerja secara tiba-tiba tanpa koordinasi,” tambah Rudi.

BACA JUGA:  PT Maruwa Indonesia Tutup Tiba-Tiba, Ratusan Karyawan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Serikat Pekerja Mendukung SE

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menyambut baik terbitnya SE ini. Ia mengatakan bahwa FSPMI sejak awal sudah mendorong adanya regulasi tegas terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Dulu sempat diwacanakan agar dibuat Pergub, tapi sekarang sudah keluar SE dari Menaker, tentu kami sangat mendukung,” kata Yafet.

Yafet menambahkan, meskipun saat ini belum ditemukan kasus penahanan ijazah secara masif, pengawasan tetap harus diperkuat. Ia juga menyampaikan rencana pembentukan posko pengaduan bersama agar pekerja bisa melaporkan praktik-praktik yang merugikan.

“Jika ada indikasi penahanan dokumen atau pelanggaran lain, pekerja bisa melapor dan kita cari solusi bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelatihan dan Sertifikasi Gratis dari Disnaker Batam: Daftar Sekarang Sebelum Berakhir Hari Ini

Sebagai informasi, SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun dokumen pribadi lainnya sebagai syarat bekerja.

Pengecualian hanya berlaku apabila dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab jika rusak atau hilang.

Editor: dr