Ditetapkan sebagai Tersangka, Nenek Awe Bersumpah Tetap Pertahankan Tanah Leluhur di Rempang

Ditetapkan sebagai Tersangka, Nenek Awe Bersumpah Tetap Pertahankan Tanah Leluhur di Rempang
Walau dijadikan tersangka, Nenek Awe bersumpah akan terus berjuang untuk Rempang (ist)

Telegrapnews.com, Batam -Siti Hawa (67), atau yang akrab disapa Nenek Awe, menjadi salah satu dari tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Meski demikian, ia berjanji akan terus memperjuangkan tanah leluhur dari penggusuran akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Meski menghadapi ancaman hukum, Nenek Awe menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya.

“Nenek tetap berjuang walaupun dijadikan tersangka. Seperti apapun intimidasi, nenek akan tetap mempertahankan kampung nenek moyang. Itu prinsip nenek,” ujar Awe pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menjaga Posko Perjuangan

Sehari-hari, Nenek Awe berjualan di rumah panggungnya dekat pelabuhan di Sembulang, Pulau Rempang. Namun, sejak munculnya ancaman penggusuran, ia lebih sering berada di posko perjuangan demi memastikan kampung halamannya tetap aman dari pihak yang ingin mengambil alih tanah ulayat mereka.

BACA JUGA:  Walikota Batam Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid dan Mushala

“Sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami sudah di sini. Orang tua kami tetap bertahan meski digoyang seperti ini,” katanya, membandingkan situasi saat ini dengan masa penjajahan Belanda.

Ia juga menilai kriminalisasi terhadap dirinya dan warga lainnya sebagai bentuk ketidakadilan. “Nenek dianggap merampas kemerdekaan, padahal yang merampas tanah dan hak kami adalah mereka,” ujar Nenek Awe.

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Warga Rempang Tolak Jalur Restorative Justice, LBH: Mereka Minta Keadilan dan Transparansi

Kronologi Penyerangan

Penetapan tersangka terhadap Siti Hawa dan dua warga lainnya merupakan buntut dari insiden pada 18 Januari 2025. Saat itu, sekitar 30 petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang tiga posko warga yang menolak PSN, mengakibatkan delapan warga luka-luka, tiga posko hancur, dan belasan kendaraan rusak.

Penyerangan terjadi setelah seorang petugas PT MEG ditangkap warga karena merusak spanduk penolakan PSN. Warga hanya meminta polisi menangkap pelaku, namun petugas itu justru diamankan oleh pihak PT MEG.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Minta Semua Pihak Tahan Diri Setelah Bentrokan di Rempang

Setelah kejadian, baik warga maupun PT MEG melapor ke polisi. Dua petugas PT MEG ditetapkan sebagai tersangka, namun tiga warga Rempang—termasuk Nenek Awe—juga dijadikan tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan.

“Pada malam penyerangan, nenek tidak melakukan apa-apa. Nenek hanya minta polisi menangkap pelaku perusakan spanduk. Tapi justru kami yang dijadikan tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa.

Meski menghadapi kriminalisasi, Nenek Awe tetap teguh mempertahankan haknya. “Melayu tidak akan tinggal diam. Kami akan tetap berjuang,” tegasnya.

Sumber: tempo
Editor: dr