Batam

Ditetapkan sebagai Tersangka, Nenek Awe Bersumpah Tetap Pertahankan Tanah Leluhur di Rempang

Telegrapnews.com, Batam -Siti Hawa (67), atau yang akrab disapa Nenek Awe, menjadi salah satu dari tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Meski demikian, ia berjanji akan terus memperjuangkan tanah leluhur dari penggusuran akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Meski menghadapi ancaman hukum, Nenek Awe menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya.

“Nenek tetap berjuang walaupun dijadikan tersangka. Seperti apapun intimidasi, nenek akan tetap mempertahankan kampung nenek moyang. Itu prinsip nenek,” ujar Awe pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menjaga Posko Perjuangan

Sehari-hari, Nenek Awe berjualan di rumah panggungnya dekat pelabuhan di Sembulang, Pulau Rempang. Namun, sejak munculnya ancaman penggusuran, ia lebih sering berada di posko perjuangan demi memastikan kampung halamannya tetap aman dari pihak yang ingin mengambil alih tanah ulayat mereka.

“Sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami sudah di sini. Orang tua kami tetap bertahan meski digoyang seperti ini,” katanya, membandingkan situasi saat ini dengan masa penjajahan Belanda.

Ia juga menilai kriminalisasi terhadap dirinya dan warga lainnya sebagai bentuk ketidakadilan. “Nenek dianggap merampas kemerdekaan, padahal yang merampas tanah dan hak kami adalah mereka,” ujar Nenek Awe.

Kronologi Penyerangan

Penetapan tersangka terhadap Siti Hawa dan dua warga lainnya merupakan buntut dari insiden pada 18 Januari 2025. Saat itu, sekitar 30 petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang tiga posko warga yang menolak PSN, mengakibatkan delapan warga luka-luka, tiga posko hancur, dan belasan kendaraan rusak.

Penyerangan terjadi setelah seorang petugas PT MEG ditangkap warga karena merusak spanduk penolakan PSN. Warga hanya meminta polisi menangkap pelaku, namun petugas itu justru diamankan oleh pihak PT MEG.

Setelah kejadian, baik warga maupun PT MEG melapor ke polisi. Dua petugas PT MEG ditetapkan sebagai tersangka, namun tiga warga Rempang—termasuk Nenek Awe—juga dijadikan tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan.

“Pada malam penyerangan, nenek tidak melakukan apa-apa. Nenek hanya minta polisi menangkap pelaku perusakan spanduk. Tapi justru kami yang dijadikan tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa.

Meski menghadapi kriminalisasi, Nenek Awe tetap teguh mempertahankan haknya. “Melayu tidak akan tinggal diam. Kami akan tetap berjuang,” tegasnya.

Sumber: tempo
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

18 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

21 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

23 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

23 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

2 hari ago