Batam

Ditolak Karena BPJS, Alif Menghembuskan Napas Terakhir di Rumah, Ombudsman: Ini Tak Manusiawi!

Telegrapnews.com, Batam – Duka mendalam menyelimuti keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Kavling Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, yang meninggal dunia tak lama setelah ditolak dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan keprihatinan dan kecurigaan atas kejadian itu.

“Pasien dikatakan tidak memenuhi kriteria BPJS dan ditawari opsi rawat mandiri. Karena tidak mampu, orang tuanya membawa pulang anak tersebut. Beberapa jam kemudian, nyawa anak itu tak tertolong,” ujar Lagat, Senin (16/6/2025).

Lagat menyoroti sikap paramedis yang dinilainya tidak manusiawi. Padahal, rumah sakit tersebut adalah milik pemerintah yang seharusnya berpihak pada kemanusiaan, apalagi saat menyangkut keselamatan jiwa anak kecil dari keluarga tidak mampu.

Ombudsman menilai keputusan RSUD bertentangan dengan Permenkes No. 47 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pasien dengan potensi ancaman jiwa harus segera ditangani tanpa mempersoalkan skema pembiayaan terlebih dahulu.

“Indikator kegawatdaruratan sudah jelas. Bila pasien bisa meninggal beberapa jam kemudian, artinya ia memang sedang dalam kondisi darurat saat datang ke RS,” tegas Lagat.

Ia juga mencurigai adanya standar ganda yang digunakan pihak rumah sakit dalam menentukan apakah pasien bisa menggunakan BPJS atau harus membayar mandiri. Bahkan, Lagat menyebut ada kekeliruan fatal bila RSUD lebih mementingkan kekhawatiran soal klaim pembayaran daripada nyawa pasien.

“BPJS tidak akan menolak klaim selama RS punya catatan lengkap. Justru kalau tidak ditangani dan pasien meninggal, itu akan jadi masalah jauh lebih besar,” katanya.

Ombudsman RI Kepri meminta agar Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini secara objektif dan terbuka.

“Peristiwa ini tragis dan seharusnya tidak boleh terjadi di sistem layanan publik kita. Ini pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Lagat.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago