
Telegrapnews.com, Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus besar selama Desember 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, dan pengelolaan keberangkatan PMI ilegal.
Polisi kini mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan.
Baca juga: Penyelundupan Meningkat di Batam, Bea Cukai Batam Sita Barang Senilai Rp 387 Miliar
1. Pengiriman Lima PMI Ilegal ke Malaysia
Kasus pertama diungkap pada Kamis (19/12) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Seorang pria berinisial RKL alias R (45) ditangkap setelah terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara nonprosedural.
Polisi menghentikan kendaraan tersangka di depan Mega Mall Batam dan menemukan lima PMI di dalam mobil Daihatsu Xenia yang digunakan.
Barang bukti berupa paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil disita. RKL dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
2. Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Kasus kedua diungkap di Kabupaten Karimun, Rabu (18/12). Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang dijadikan gudang penyimpanan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original. Ini setara dengan 3.016.400 batang rokok tanpa cukai.
Pemilik rumah, R (42), mengaku bahwa rokok tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Riau. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Kini Punya Gedung VVIP Modern, Dorong Batam Jadi Kota Kelas Dunia
3. Pengelolaan Keberangkatan PMI Nonprosedural
Kasus ketiga melibatkan seorang pria berinisial LPW (42) yang ditangkap di Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (19/12). LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp13 juta per orang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus konsisten menegakkan hukum, terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau, guna melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kerugian besar. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” ungkapnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal seperti pengiriman PMI nonprosedural dan peredaran barang tanpa izin. Jika mengetahui indikasi tindak pidana, segera laporkan agar kami dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat.”
Editor: jd