Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam
Tiga pelaku pengiriman PMI Ilegl dari Batam berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri (foto humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umums (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

Satu dari pelaku yang berinisial AP diketahui merupakan otak pengiriman PMI ilegal yang telah beroperasi sejak 2021.

“Penyidik mengamankan tiga pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam, masing-masing berinisial AP, AL, dan NA,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Jumat (6/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengenai pemulangan dua perempuan PMI ilegal dari Malaysia.

BACA JUGA:  Pendukung Pilkada: Berkontribusi atau Menjadi Beban?

Baca juga: Setelah Viral, Gus Miftah Akhirnya Umumkan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap AP di Komplek Fanindo, Batu Aji, Batam, pada Kamis (14/11). Selain menangkap AP, polisi juga menyelamatkan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan AP telah berlangsung sejak 2021. AP juga merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Dony.

Pengembangan kasus ini membawa penyidik kepada AL, pelaku kedua yang bertugas mengurus dokumen untuk calon PMI ilegal. Penangkapan AL dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan dalam proses pemberangkatan korban.

BACA JUGA:  Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Batam Digagalkan Polisi: Ada Modus Canggih Overskip di Tengah Laut!

Baca juga: Mafia Lama di Pelabuhan Resmi Batam, Penyelundupan PMI Non Prosedural Terus Terjadi

Kemudian, pada Selasa (3/12), polisi mengamankan pelaku ketiga berinisial NA di Batam Center. NA diketahui mengurus pemberangkatan tiga calon PMI ilegal yang akan dijadikan asisten rumah tangga di Singapura dengan gaji yang dijanjikan sebesar SGD 800 atau sekitar Rp 8 juta.

BACA JUGA:  Rudi Turun ke Lokasi Demo Warga Teluk Mata Ikan, Pastikan Air Bersih Mengalir

“Penyidik menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal ke Singapura. Pelaku NA bertanggung jawab atas pengurusan dokumen untuk tiga calon PMI yang akan dipekerjakan sebagai ART,” kata Dony.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Proses masih dalam pengembangan tim Ditreskrimum Polda Kepri. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan selanjutnya,” pungkas Dony.

Editor: jd