Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkotika, Amankan 65 Tersangka dan 14,6 Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkotika, Amankan 65 Tersangka dan 14,6 Kg Sabu
Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam (humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.

Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus besar yang menjadi hasil kerja investigasi bersama. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 14.656,18 gram atau sekitar 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five. Kegiatan ini digelar di Lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (19/2/2025).

Pengungkapan Kasus Narkotika di Berbagai Lokasi

  1. Pengungkapan kasus narkotika dilakukan di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Beberapa kasus menonjol di antaranya:
  2. Ruli Bambu Kuning, Batam: Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 33,99 gram sabu (LP/A/22/I/2025).
  3. Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam: Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi (LP/A/25/I/2025).
  4. Komplek Penuin Centre, Batam: Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five (LP/A/36/II/2025).
  5. Karimun, Kepulauan Riau: Seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu (LP/A/45/II/2025).
  6. Komplek Nagoya Square, Batam: Barang bukti yang diamankan sebanyak 199,22 gram sabu (LP/A/49/II/2025).
BACA JUGA:  Rumah Riza Chalid Digeledah, Kejagung Perluas Penyelidikan Korupsi Pertamina

Selain itu, dalam kerja sama dengan Bea Cukai Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap dua kasus besar:

  1. Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre: Barang bukti 1.530 gram sabu (LP/B/8/I/2025).
  2. Bandara Hang Nadim Batam: Barang bukti 489,02 gram sabu (LP/B/10/II/2025).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator. Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 13 laporan polisi yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025, dengan total 17 tersangka (15 laki-laki dan 2 perempuan).

BACA JUGA:  Dua Wanita Ditangkap di Batam, Tipu 140 Pencari Kerja dengan Loker Fiktif

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. 2.552,28 gram dari total 2.683,58 gram sabu, sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
  2. 2.452 butir dari total 2.474 butir ekstasi, dengan sisanya digunakan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
  3. 376,25 gram dari total 400,47 gram ganja kering, dengan sisanya untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Peredaran 170 Liquid Vape Mengandung Obat Keras di Batam

Komitmen Polda Kepri dalam Pemberantasan Narkotika

Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan dan mengganggu keamanan.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari narkotika,” ujar AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.

Penulis: lcm