More

    Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyulundupan 645 Gram Sabu di Bandara Haluoleo, Satu Kurir Asal Batam Ditangkap

    Telegrapnews.com, Kendari -Tim Opsnal Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari.

    Seorang pria bernama ZN (29 tahun), yang diduga sebagai kurir sabu lintas provinsi, dari Batam, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat pada Minggu (9/2/2025).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang berasal dari Batam dan menuju Kendari. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk memastikan keberadaan tersangka.

    BACA JUGA:  Dua Ruli Dirobohkan di Kampung Madani! Tempat Kos Ini Jadi Sarang Narkoba, Tim Gabungan Batam Bertindak Tanpa Ampun!

    Pada pukul 08.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka segera setelah tiba di Kendari. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh dua petugas Avsec Bandara Haluoleo, kami menemukan 15 paket sabu dengan total berat bruto 645 gram. Barang disembunyikan dalam sepatu Nike berwarna cokelat yang dikenakan tersangka,” ujar Kompol M. Risal Syahril, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

    BACA JUGA:  Polresta Barelang Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca di Batam, Satu Residivis Beraksi di Empat Lokasi

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berniat untuk membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Ia juga mengungkapkan bahwa tindakannya dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang kini berada di Lapas Kelas II B Ampana.

    Selain narkoba, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, termasuk koper hitam, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, dan sejumlah potongan lakban cokelat.

    BACA JUGA:  Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

    Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kompol M. Risal Syahril.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini