DK PWI Menang Gugatan, PN Jakpus Tegaskan Tak Berwenang Tangani Sengketa Internal Organisasi

DK PWI Menang Gugatan, PN Jakpus Tegaskan Tak Berwenang Tangani Sengketa Internal Organisasi
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI (dok pwi)

Telegrapnews.com, Jakarta — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah tenggat waktu banding selama 14 hari terlewati tanpa upaya hukum lanjutan dari penggugat.

Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, menyampaikan bahwa putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum atas gugatan tersebut.

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah berakhir,” ujar Todung dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

PN Jakpus dalam putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst yang dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025) menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

BACA JUGA:  TelkomGroup Dukung Sukses PON XXI Aceh-Sumut 2024 melalui Layanan Telekomunikasi Digital Terbaik

Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Tegaskan Kewenangan Internal DK PWI

Salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menilai putusan ini mempertegas bahwa penyelesaian masalah internal dalam organisasi profesi seperti PWI merupakan ranah yang diakui secara hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim atas pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berto Izaak Doko Kembali Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPP PPM Periode 2024-2029

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara, dipimpin dua nama besar di dunia hukum: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa, & Partners dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Dalam eksepsinya, tim hukum DK PWI menyampaikan bahwa perkara ini merupakan urusan internal organisasi kemasyarakatan yang berada di luar kewenangan peradilan umum. Mereka merujuk pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menegaskan hak ormas dalam melakukan pengawasan internal.

Dugaan Kasus “Cashback”

Gugatan Sayid Iskandarsyah berkaitan dengan SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya, termasuk kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar secara tanggung renteng bersama tiga nama lainnya, Hendry Ch Bangun, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah. Uang tersebut merupakan dana Forum Humas yang sebelumnya sudah dikembalikan Sayid ke rekening PWI.

BACA JUGA:  Riau Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Fokus Pada Peran Media di Era Digital

Sayid menilai keputusan DK PWI tersebut merugikan dirinya secara materiil dan immateriil, serta mencemarkan nama baik yang telah ia bangun sejak 1982. Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp101,8 miliar dan uang paksa senilai Rp5 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.

Namun gugatan tersebut kini telah resmi ditolak oleh pengadilan dan tak lagi memiliki jalur hukum untuk dilanjutkan.

Editor: dr