Telegrapnews.com, Batam – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 314-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (23/4/2025).
Sidang ini menyidangkan aduan dari Arief Rachman Bangun terhadap Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, serta dua anggota Bawaslu lainnya, Syailendra Reza IR dan Zainal Abidin. Ketiganya diduga tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan yang berisi dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Dalam sidang, Arief mengungkap bahwa ketiga teradu tidak menindaklanjuti laporan soal publikasi iklan digital oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam yang memuat foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam flyer peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024. Saat iklan tersebut ditayangkan, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad tengah menjalani cuti kampanye sebagai calon Wali Kota petahana.
“Sehingga iklan itu diduga disusupi untuk kepentingan kampanye. Dan kampanye terselubung ini menggunakan fasilitas dan anggaran daerah,” ujar Arief dalam persidangan.
Laporan Dihentikan Gakkumdu
Arief pun sempat melaporkan Kepala Dinas Kominfo Kota Batam ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Namun, ia menyayangkan karena laporan tersebut dihentikan tanpa melibatkan Sentra Gakkumdu. Menurutnya ini melanggar prosedur penanganan.
Ia bahkan menuding para teradu berpihak pada petahana. “Para teradu terlihat memihak, melindungi, atau bahkan takut kepada Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penanganan laporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bawaslu telah meminta klarifikasi dari semua pihak terkait, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang ada, tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada,” jelas Antonius seperti dikutip dari laman DKPP, Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut memang memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN, namun tidak memiliki unsur pidana, sehingga tidak diteruskan ke Gakkumdu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri, yaitu Timbul Dompak (unsur masyarakat), Priyo Handoko (unsur KPU), dan Maryamah (unsur Bawaslu). DKPP akan memutuskan perkara ini setelah melalui tahapan pemeriksaan dan kajian mendalam.
Persidangan ini menjadi sorotan menjelang tahapan akhir Pilkada 2024 di Batam, yang semakin memanas seiring meningkatnya dinamika politik dan sorotan publik terhadap netralitas lembaga penyelenggara pemilu.
Editor: dr