DPR RI “Angkat Tangan”? Sengketa Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center Dibiarkan Berlarut, Tokoh Batam: Kami Dikecewakan!

DPR RI "Angkat Tangan"? Sengketa Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center Dibiarkan Berlarut, Tokoh Batam: Kami Dikecewakan!
Komisi VI DPR RI dalam kunjungan ke Batam, 'angkat tangan' soal sengketa Pelabuhan Batam Center dan Hotel Purajaya (ist)

Telegrapnews.com, Batam — Keputusan Komisi VI DPR RI untuk “menunggu putusan inkracht” dalam kasus sengketa Hotel Purajaya dan pengambilalihan Pelabuhan Batam Center membuat geger kalangan pengusaha dan tokoh masyarakat di Batam!

Alih-alih menyelesaikan konflik yang telah berlarut, DPR RI justru memilih langkah pasif yang dinilai kontradiktif dengan sikap tegas sebelumnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Kamis (17/7/2025), anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu penyelesaian hukum terkait dua kasus yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Masalah Pelabuhan Batam Center sudah sampai di MA, dan Hotel Purajaya sedang diproses di pengadilan. Kami hanya bisa menunggu keputusan inkracht,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Desak BP Batam Lakukan Perombakan Besar Sistem Pelayanan Pertanahan

Pernyataan ini langsung memantik kekecewaan mendalam dari Komisaris PT Dani Tasha Lestari (DTL), Zukriansyah. Dia menyebut langkah DPR sebagai bentuk “pembiaran yang menyakitkan.”

“Kami sudah pernah sampaikan, bahkan pada 2019 kami siap bayar denda. Tapi yang kami terima malah ‘di-prank’! Bangunan keluarga kami diruntuhkan. Padahal, sanksi tertinggi dalam sengketa sewa lahan itu denda, bukan perobohan sepihak!” tegas Zukriansyah penuh emosi.

Tidak hanya itu, publik kini mempertanyakan konsistensi Komisi VI DPR RI. Sebab dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Februari 2025, Komisi VI sempat menyatakan niat mengevaluasi total tata kelola lahan oleh BP Batam dan menyebut akan mengkaji legalitas pencabutan lahan terhadap Hotel Purajaya.

BACA JUGA:  Konflik Rempang Memanas: Ormas Melayu Bantah Dukung PSN, Kecam Polresta Barelang

Namun, dalam realitasnya, semua janji tinggal wacana.

“Kok sekarang cuma bilang ‘nunggu keputusan pengadilan’? Ini menyedihkan. Mana evaluasi tata kelola lahan yang dulu dijanjikan?” ucap Zukriansyah geram.

Desak UU Tata Kelola Pertanahan Khusus Batam

Zukriansyah bahkan mendesak agar DPR RI segera menyusun UU Tata Kelola Pertanahan khusus Batam, demi mencegah praktek sewenang-wenang atas lahan yang menjadi tumpuan ekonomi ribuan warga dan investor.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran Terganggu, Kapal Ro-Ro Batam ke Siak Tertunda Akibat Cuaca Buruk

Ia mencontohkan kasus Hotel Sultan Jakarta, yang menurutnya disikapi dengan cara jauh lebih bijaksana oleh pemerintah pusat.

“Batam perlu undang-undang, bukan cuma Perka BP Batam yang bisa diubah-ubah tiap ganti pejabat! Jangan biarkan aset dan usaha masyarakat jadi korban konflik politis dan ekses pilkada,” tambahnya.

Kini publik Batam menanti: Apakah Komisi VI benar-benar peduli, atau hanya datang ke Batam untuk mendengar tanpa tindakan nyata?

Batam bicara. Tapi apakah Jakarta mendengar?

Editor: dr