DPRD Kepri Desak PT PJK Bertanggung Jawab atas Insiden Buaya Lepas di Batam

DPRD Kepri Desak PT PJK Bertanggung Jawab atas Insiden Buaya Lepas di Batam
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan mendesak PT PJK bertanggungjawab atas buaya yang lepas dari penangkaran (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, mendesak PT Perkasa Jagat Karunia (PJK), perusahaan penangkaran buaya di Pulau Bulan, untuk bertanggung jawab atas insiden buaya yang lepas di Batam.

Ia menegaskan, perusahaan harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang dan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang terdampak.

“Kami ingin pertanggungjawaban PT Perkasa Jagat Karunia (PJK). Ke depan, jika ada kejadian serupa yang melibatkan buaya dari penangkaran ini, harus ada pertanggungjawaban bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Iman, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA:  Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Batam

Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak terkait, diketahui bahwa jumlah buaya yang berada di penangkaran awalnya mencapai 105 ekor. Dari jumlah tersebut, 38 ekor sudah berhasil ditangkap. Sementara 66 ekor lainnya masih ada di penangkaran.

Iman menekankan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja percaya dengan angka tersebut dan meminta perusahaan untuk segera mencari buaya yang belum ditemukan.

“Jika benar hanya tersisa satu ekor yang belum ditemukan, maka kami minta perusahaan segera mencarinya. Jika masih ada yang belum teridentifikasi, harus segera dilakukan pencarian dan pendataan ulang,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gerbong Mutasi Polri Kembali Bergerak, Pucuk Pimpinan Polresta Barelang Berganti Tangan

Iman juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh kejadian ini, seperti ketakutan nelayan yang enggan melaut akibat kabar buaya lepas.

Ia meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak secara ekonomi. Bahkan, Iman menyarankan agar PT PJK ditutup jika tidak mampu memberikan manfaat bagi masyarakat atau negara.

“Kalau kami boleh menyarankan, lebih baik perusahaan ini ditutup saja. Tidak ada manfaat yang diberikan, pajak untuk negara juga tidak ada. Sudah 36 tahun beroperasi, tapi kondisinya tidak layak untuk jadi tempat penangkaran. Yang ada malah musibah,” kata Iman dengan tegas.

BACA JUGA:  Disaksikan Polri, TNI, ASN Pemko, BPN Tanjungpinang Gagal Laksanakan Tugas Pengukuran

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kepri memberi waktu satu pekan kepada PT PJK untuk memberikan jawaban tertulis terkait langkah-langkah yang akan diambil guna menyelesaikan permasalahan ini.

Editor:dr