Telegrapnews.com, Batam – Puluhan warga Pulau Rempang mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada Senin (5/5/2025) untuk mengungkapkan keluh kesah mereka terkait pemindahan lahan yang terdampak program Transmigrasi Lokal.
Program ini merupakan lanjutan dari proyek Rempang Eco-City, meskipun proyek tersebut telah resmi dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Meskipun proyek PSN telah dicabut, program relokasi untuk warga yang terdampak, terutama di 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang, tetap berjalan dalam bentuk Transmigrasi Lokal di bawah Kementerian Transmigrasi.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, dalam kunjungan sebelumnya, menyatakan bahwa tujuan kementerian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, proses pemindahan warga tidak berjalan mulus. Pada Jumat (2/5/2025), BP Batam melakukan penertiban lahan di Tanjung Banon untuk mendukung pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak.
Erlangga Sinaga, salah satu pemilik lahan, hadir di Pemkot Batam untuk mempertanyakan keputusan BP Batam yang meratakan lahannya.
“Saya datang didampingi warga hari ini untuk mempertanyakan mengenai lahan saya yang diratakan oleh BP Batam, namun dalam pertemuan ini saya tidak menemukan titik terang,” ungkap Erlangga, kecewa karena kompensasi yang diberikan jauh dari harapan.
Erlangga, yang membeli lahan pada 2016, merasa ganti rugi yang diterima tidak mencerminkan nilai ekonomi lahan yang telah ia kelola.
“Saya membeli lahan secara sah, dengan dokumen lengkap, namun ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami,” ujarnya.
Sudah SP 3
Di sisi lain, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban lahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua sudah sesuai dengan proses yang ada, dengan SP 1, SP 2, dan SP 3. Tidak mungkin kami lakukan tindakan seperti ini jika belum final,” tegas Amsakar.
Amsakar juga menjelaskan bahwa setelah Keppres Nomor 41 Tahun 1973 diberlakukan, seluruh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam berada di bawah kewenangan BP Batam, sehingga tidak ada sertifikat hak milik di Batam.
“Dengan adanya program transmigrasi lokal, opsi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan kompromi yang baik dari negara untuk para warga yang terdampak,” tambahnya.
Kondisi ini menandakan adanya ketegangan antara warga yang merasa dirugikan dan pihak pemerintah yang berusaha mengikuti aturan yang ada. Ke depan, diharapkan ada solusi yang lebih mengakomodasi kebutuhan dan hak warga yang terkena dampak proyek ini.
Editor: dr