Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya pada Senin (28/10/2024).
Hendry tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.55 WIB, satu jam lebih lambat dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Hendry sempat menunda panggilan polisi sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama, Jumat (11/10/2024), ia datang tetapi menolak diperiksa dengan alasan tidak didampingi pengacara.
Pada panggilan kedua, Jumat (25/10/2024), ia kembali mangkir dengan alasan menjalankan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal, diketahui Hendry sedang memimpin rapat di sebuah kantor media di Jakarta, dan Dewan Pers juga telah melarang PWI mengadakan UKW untuk sementara waktu.
Kasus ini bermula dari laporan Helmi Burman (HB), anggota Dewan Kehormatan PWI. HB menuduh Hendry beserta beberapa eks pengurus PWI lainnya menggelapkan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.
Dana tersebut merupakan bagian dari rekomendasi sebesar Rp6 miliar yang diberikan oleh Kementerian BUMN pada 2023 untuk mendukung pelaksanaan UKW.
Baca juga: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan Hari Pers Nasional 2025 di Riau
Desakan Indonesian Journalist Watch
Jusuf Rizal SH, Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW), turut mendesak agar polisi bertindak tegas. “Jika HCB sudah mangkir dua kali, penyidik harus melakukan pemanggilan paksa karena tindakan tersebut selain melecehkan hukum juga mencoreng integritas profesi wartawan,” tegasnya.
Jusuf menyatakan bahwa alasan yang digunakan HCB dianggap dibuat-buat dan menuding adanya upaya perlindungan dari oknum kepolisian. “IJW akan terus mengawasi kasus ini agar tidak ada intervensi hukum,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Pertemuan itu membahas rencana peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diharapkan dapat didukung oleh dana dari Kementerian BUMN.
Sebagai hasil dari audiensi tersebut, PWI Pusat menerima rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW.
Namun, diduga pada Februari 2024, HCB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, menarik dana sebesar Rp1,77 miliar.
Dana tersebut, menurut HCB, digunakan untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.
Tindakan tersebut dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang mengakibatkan kerugian organisasi.
Baca juga: Selalu Bohong: Kisah Kebohongan Demi Kebohongan di Tubuh PWI Pusat
Penyelidikan Masih Berlanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap HCB dan beberapa terlapor lainnya masih dalam tahap awal.
Polisi tengah mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk memverifikasi dugaan penggelapan yang disebutkan dalam laporan.
Potensi Pasal yang Dikenakan
Kasus ini berpotensi melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
Jika terbukti, para terlapor dapat menghadapi tuntutan hukum yang serius.
Editor: dr