Dua Mantan Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Kejati Kepri Terima Dua Mantan Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
Kejati Kepri menerima pengembalian uang korupsi dari tersangka SY dalam kasus jasa penundaan kapal (kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa pandu dan tunda kapal di sejumlah pelabuhan di Batam pada periode 2015-2021.

Dua tersangka baru tersebut adalah mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial HK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial BP Batam, serta HS, seorang pegawai pensiunan BP Batam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M. Mukharom, mengatakan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. “HK dan HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan pada 10 dan 13 Januari lalu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Lakukan Mutasi Besar-Besaran: Siapa Saja Kapolsek Baru yang ‘Naik Tahta’?

Menurut Mukharom, keduanya diduga berperan dalam menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam, yang seharusnya dikelola langsung oleh badan tersebut. Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total sudah enam orang yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi PNBP PT Pelabuhan Batam.

Total Enam Tersangka

Mukharom menjelaskan bahwa enam tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua orang dari manajemen PT Pelabuhan Batam selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dua tersangka dari perusahaan swasta sebagai pihak ketiga pengelola pelabuhan, serta dua mantan pejabat BP Batam yang diduga terlibat dalam penunjukan pihak ketiga tersebut.

“Dua mantan pejabat BP Batam ini berperan dalam menunjuk perusahaan swasta sebagai pihak ketiga pengelola pelabuhan Batam selama periode 2015-2021,” tambah Mukharom.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang: Bahas Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

Dua Tersangka Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kepri tidak menahan HK dan HS. Mukharom menjelaskan bahwa HK saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus pidana umum di Batam, sementara HS tidak ditahan karena mengalami gangguan jantung dan mendapatkan penangguhan penahanan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp14 Miliar

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk AI, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudra Sarana, serta SY, Direktur PT Segar Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana PNBP jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Batu Ampar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Batam. Modus yang digunakan adalah dengan tidak menyetorkan 5 persen dana PNBP dari perusahaan kapal ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam. Selain itu, pembayaran PNBP sebesar 20 persen tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

BACA JUGA:  Rotasi dan Promosi Jabatan di Kejati Kepri, Kajati Teguh Subroto Tekankan Regenerasi SDM

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Penulis: lcm