Dua Orang Ditangkap Usai Fitnah Forkompimda Batam Terima ‘Fee’ Proyek Miliaran, Kapolresta: Nama Saya Dicemarkan!

Dua Orang Ditangkap Usai Fitnah Forkominda Batam Terima 'Fee' Proyek Miliaran, Kapolresta: Nama Saya Dicemarkan!
Kapolresta Barelang Kombes pol Zaenal Arifin mengaku difitnah, dua pelaku sudah ditahan (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Skandal fitnah proyek miliaran rupiah mengguncang Forkompimda Batam! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi menahan dua orang yang diduga menyebarkan fitnah keji terkait dugaan penerimaan “fee” proyek oleh para pejabat di Kota Batam, termasuk Kapolresta Barelang sendiri.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangan pers pada Selasa, 29 Juli 2025, mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menjadi korban tuduhan palsu.

BACA JUGA:  Oknum Sekuriti Ruko Botania 2 Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan Tiga Pelajar SMP di Batam

Ia difitnah menerima fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan pejabat Forkompimda lainnya dituduh menerima hingga Rp1 miliar dan Rp1,2 miliar.

“Fitnah ini disebarkan melalui surat kepada berbagai pihak, termasuk unsur Forkompimda. Ini mencemarkan nama baik saya sebagai pribadi maupun sebagai Kapolresta,” tegas Zaenal.

Pelaku berinisial S dan OS mengaku berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pendirinya disebut telah meninggal dunia. Modus mereka adalah menyebarkan tuduhan tidak berdasar lewat surat resmi yang dikirimkan ke lembaga-lembaga strategis.

BACA JUGA:  Aksi Sadis Begal! Wanita Ditodong Golok, Lalu Ditinggal di Marina – Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Barelang!

Zaenal menyatakan, laporan terhadap S dan OS diajukan oleh DO, salah satu korban fitnah lainnya. Penyidikan intensif mengungkap bahwa motif di balik tindakan ini adalah murni untuk mencoreng nama baik aparat penegak hukum, bukan untuk pemerasan.

“Tidak ada unsur pemerasan. Tapi ini adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas Forkompimda Batam,” tegasnya lagi.

Kini kedua tersangka telah ditahan sejak 24 Juli 2025. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media dan dokumen.

BACA JUGA:  TVRI Diseret dalam Isu Korupsi? Kuasa Hukum: Dirut Tak Terlibat, Semua Prosedur Sah!

Polresta Barelang menegaskan tidak akan mentolerir aksi-aksi fitnah yang mengancam integritas lembaga negara dan aparat hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Serta melaporkan jika menemukan upaya penyebaran hoaks dan fitnah yang dapat memicu keresahan publik.

Editor: jd