Hukum Kriminal

Dua Pengendali Joki Imei Diamankan Bea Cukai Batam, 42 Unit iPhone Ikut Disita

Telegrapnews.com, Batam — Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) melalui modus penggunaan joki. Dalam penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan total 42 unit ponsel iPhone merek Apple.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Pada kesempatan ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang diduga mengoordinasikan kegiatan tersebut.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan perekrutan joki IMEI melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri,” ungkap Evi melalui siaran tertulis, Jumat (31/1/2025).

Joki Imei Direkrut di Medsos

Menurut Evi, beberapa joki direkrut melalui grup-grup di media sosial dan bahkan dari luar negeri, dengan iming-iming perjalanan gratis dan uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Ponsel yang digunakan telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu dan diberikan kepada joki untuk dilakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, seolah-olah perangkat tersebut adalah barang pribadi dari luar negeri.

Padahal, ponsel tersebut sebenarnya merupakan barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk dijual.

Modus ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya juga telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Polisi Amankan 3 Pelaku Terlibat Narkoba, 518 Gran Sabu dan 75 Ekstasi Beserta 6 Cartridge Etomidate Disita

Barang bukti yang diamankan polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau…

1 jam ago
  • Ekonomi

Emas Kompak Turun di Pegadaian, Ini Daftarnya

Ilustrasi emas Antam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas di laman Pegadaian , Jumat pukul…

3 jam ago
  • Batam

Dukung Upaya Dewan Pers Wujudkan Tata Kelola Jurnalisme Profesional dan Patuh Terhadap Kode Etik Jurnalistik

BP Batam saat berdiskusi dengan Dewan Pers di Jakarta. F. Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengusahaan (BP)…

4 jam ago
  • Gaya Hidup

Dari Yoga hingga Donasi, Cara HARRIS Hotels Batam Dukung Penyintas Kanker

TelegrapNews.com – Kepedulian terhadap kanker payudara tak harus dimulai dari langkah besar. Empat properti HARRIS…

4 jam ago
  • Otomotif

Dari Batam ke Ambarawa, Bikers Kepri Bawa Semangat Persaudaraan

TelegrapNews.com – Gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2026 mencapai puncaknya di Lapangan Panglima Besar Jenderal…

5 jam ago
  • Batam

Gugatan PT MIS terhadap BP Batam, Status DLKR/DLKP Dipertanyakan di Persidangan

Saksi dari KSOP saat memberikan keterangan di depan majelis hakim..f. istimewa TelegrapNews.com- idang lanjutan gugatan…

7 jam ago