Telegrapnews.com, Batam – Dua pria berinisial YNW dan BL telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja terkait kerusuhan yang terjadi di Foodcourt A2, Kota Batam, pada Jumat malam(28/2/2025). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pengunjung bernama F, yang mengalami luka-luka akibat pemukulan brutal oleh sekelompok orang.
Kejadian bermula saat F sedang duduk bersama teman-temannya di Foodcourt A2. Tidak lama setelah itu, F melihat seorang temannya dikerumuni oleh sekelompok orang tak dikenal. F yang merasa tidak nyaman dengan kerumunan tersebut mendekati mereka dan meminta agar tidak bertindak kasar. Namun, permintaan tersebut justru memicu keributan.
“Kami menduga keributan ini terjadi karena salah paham. F mencoba melerai, namun sekelompok pria itu malah menyerang F secara bersama-sama,” kata Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Minggu (2/3/2025).
F menjadi korban pemukulan yang dilakukan secara bergantian, mulai dari pukulan menggunakan tangan, tendangan, hingga lemparan kursi dan botol kaca. Akibat kejadian ini, F mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, leher, punggung, dan kedua tangan. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kerusuhan ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, terlihat beberapa pria memukul seorang pengunjung dengan keras. Beberapa pengunjung lainnya tampak histeris, sementara petugas keamanan berusaha melerai namun tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan itu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut insiden ini. “Kami sudah amankan dua orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan ini,” katanya, Sabtu (1/3/2025).
Keributan ini terjadi tepat pada awal bulan suci Ramadan, memicu keprihatinan di tengah masyarakat. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Editor: jd