
Telegrapnews.com, Batam — Dua unit bangunan kos-kosan di kawasan rumah liar (ruli) Kampung Madani, Muka Kuning, Batam, rata dengan tanah. Senin pagi (8/7/2025), Tim Terpadu Kota Batam bergerak cepat dan tegas membongkar bangunan yang terbukti menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Bangunan itu bukan sekadar tempat tinggal biasa. Di balik tembok kusam dan lorong sempit, ternyata tersimpan aktivitas gelap yang menjadi perhatian aparat. “Tempat ini sudah jadi titik hitam,” ujar Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, SE, MH.
Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel kesiapan di Kantor Lurah Muka Kuning. Komando lapangan dipegang langsung oleh Kompol Komarudin, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sekitar pukul 09.20 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Batam, dan Ditpam BP Batam bergerak menuju RT 005 RW 014. Di lokasi itu, bangunan pertama yang dihuni oleh RS (38), tersangka kasus narkoba, langsung dibongkar tanpa kompromi.
Tak berhenti di situ. Tim kemudian melanjutkan ke RT 003 RW 014 untuk merobohkan bangunan kos milik Aca yang dihuni oleh MSS — juga tersangka dalam kasus serupa.
“Dari catatan tim, kedua bangunan itu terbukti digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Alex Yasral.
Uniknya, pembongkaran berjalan lancar, tanpa perlawanan, tanpa drama. Warga sekitar justru tampak mendukung.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antarinstansi untuk bersihkan Batam dari narkoba,” tegas Alex.
Ia memastikan bahwa bangunan yang terbukti digunakan untuk aktivitas kriminal tidak akan diberi ruang lagi.
“Batam bukan tempat yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan kejar, bongkar, dan bersihkan,” pungkasnya.
Editor: jd