Dua Wanita Ditangkap di Batam, Tipu 140 Pencari Kerja dengan Loker Fiktif

Dua Wanita Ditangkap di Batam, Tipu 140 Pencari Kerja dengan Loker Fiktif
Polresta Barelang berhasil menangkap dua penipu pencari kerja fiktif di Batam (inews)

Telegrapnews.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua perempuan berinisial AW dan ST karena melakukan penipuan terhadap ratusan pencari kerja di Batam. Dari aksi mereka, total uang yang digasak mencapai Rp 140 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu (23/2) di kediaman masing-masing setelah adanya laporan dari para korban.

“Kedua pelaku penipuan lowongan pekerjaan fiktif kita amankan setelah menerima laporan dari puluhan korban yang datang ke Polsek Batam Kota. Laporan ini kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKP Debby di Batam, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA:  10 Polisi Penjual Barang Bukti Narkotika Terancam Hukuman Mati

Dalam aksinya, AW dan ST mengaku sebagai bagian dari tim Human Resources (HR) sebuah perusahaan ternama di Batam, yakni PT Sumitomo. Mereka menawarkan posisi operator kepada para korban dengan iming-iming bisa langsung bekerja setelah membayar sejumlah uang.

“Total korban yang terdata sekitar 140 orang. Modus mereka adalah menjanjikan pekerjaan di PT Sumitomo dengan posisi operator. Informasi lowongan ini mereka sebarkan melalui grup WhatsApp dan ditawarkan secara langsung,” jelasnya.

BACA JUGA:  Disnaker Batam Buka 56 Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi, Pendaftaran 30 Januari-1 Februari

Untuk bisa mendapatkan pekerjaan, para korban diharuskan membayar uang “formalitas” sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta lebih. Dari aksi ini, kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 140 juta.

“Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 140 juta. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ratusan Calon Pekerja di Batam Jadi Korban Penipuan Calo Lowongan Kerja, Kerugian Lebih dari Rp100 Juta

AW dan ST kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang mencurigakan.

Editor: jd