Telegrapnews.com, Jakarta – Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) akhirnya berakhir. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memberikan pengakuan resmi terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI.
Pengakuan ini mengakhiri persaingan antara JK dan Agung Laksono yang sebelumnya mengklaim diri terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI 2024.
Supratman menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/12), bahwa setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, pemerintah melalui Kemenkum HAM mengakui kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla.
“Setelah melakukan kajian, Menteri Hukum memberikan pengakuan kepada AD/ART PMI dan pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman.
Baca juga: Jusuf Kalla Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PMI, Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Kepengurusan JK Diakui Sesuai AD/ART PMI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, juga menegaskan bahwa kepengurusan Jusuf Kalla sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART PMI yang telah diperiksa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, kepengurusan PMI sempat dibuat geger oleh klaim ganda. Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua Umum PMI berdasarkan hasil Munas XXII PMI Tahun 2024. Sementara Agung Laksono, yang mengklaim mendapat dukungan 20 persen pengurus daerah PMI, juga menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum. Maka, pada saat itu terjhadi dualisme PMI.
Agung bahkan telah melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (18/12) lalu, meskipun pemerintah belum memberikan pengakuan terhadap kepengurusannya.
Baca juga: Menteri Perindustrian Bantah Kabar Pre-Order iPhone 16 dan Investasi Apple di Indonesia
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI 2024-2029
Pada Jumat (20/12), Jusuf Kalla melantik susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029, dengan mengacu pada surat keputusan Kemenkum HAM nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinannya.
Dalam kepengurusan ini, JK didampingi oleh Nanang Sukarna sebagai Wakil Ketua Umum, Abdurrahman M. Fahir sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suryani Sidik Faisal Motik sebagai Bendahara Umum.
Politikus Sudirman Said dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, juga masuk dalam jajaran pengurus pusat PMI yang baru.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa kepengurusan PMI kini sah dan tidak ada lagi dualisme. “Tidak ada yang disebut dualisme, tidak ada PMI tandingan. Pertandingan sudah berakhir,” tegasnya di Markas Pusat PMI, Jakarta.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar: PMI Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai
Daftar Pengurus PMI 2024-2029
Berikut adalah susunan pengurus PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla:
Pelindung: Presiden Republik Indonesia
Dewan Kehormatan:
Ketua: Ginandjar Kartasasmita
Anggota: Ketua MPR RI, Menko PMK RI, Menteri Kesehatan RI, Sofyan Wanandi, Syafrudin Kambo, Hamdan Zoelva
Pengurus Pusat PMI:
Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
Wakil Ketua Umum: Nanang Sukarna
Sekretaris Jenderal: Abdurrahman M. Fahir
Bendahara Umum: Suryani Sidik Faisal Motik
Ketua Bidang PMI:
1. Bidang Organisasi: Sudirman Said
2. Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
3. Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
4. Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
5. Bidang Kesehatan dan Sosial: Fahmi Idris
6. Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
7. Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johnny Darmawan
8. Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
9. Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Ninik Kun Naryatie
10.Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
11.Bidang Diklat dan Humas: Nurani Bawazier
Anggota:
Josef A. Nae Soi
Andi Rukman Nurdin
Tribowo Budi Santoso
Taufan Ansar Nur
Dengan pengakuan ini, Jusuf Kalla kini resmi memimpin PMI tanpa adanya kendala hukum terkait kepengurusannya.
Editor: dr