Dukun di Batam Ditangkap di Medan Usai Terciduk Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun di Batam Ditangkap di Medan Usai Terciduk Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polsek Batam Kota menangkap dukun cabul usai kabur ke Medan (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial M yang berprofesi sebagai dukun di Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap oleh polisi di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2025).

Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Medan usai dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial S.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan bahwa korban datang ke pelaku untuk menjalani pengobatan atas sakit yang dideritanya. Namun, dalam proses pengobatan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

BACA JUGA:  Wakajati Kepri Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam FGD Jaga Desa se-Kabupaten Bintan

Korban yang merasa dirugikan atas perlakuan tersebut langsung melapor ke Polsek Batam Kota. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Medan. Saat ditangkap, pelaku berdalih bahwa ia hanya pulang kampung dan tidak melarikan diri.

“Pelaku mengaku tidak melarikan diri, tetapi hanya pulang kampung. Namun, kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Agung.

BACA JUGA:  Dua Pria Diamankan Polisi Usai Terlibat Penganiayaan Brutal di Foodcourt A2 Batam

Terancam Hukuman 12 Tahun

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku.

M dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti bersalah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

BACA JUGA:  Janggal! Dilarang Parkir di Jembatan Barelang, tapi Dikenai Tarif Rp5.000

Editor: jd