Batam

Dukung Kemudahan Investasi, Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

Gedung MPP Kota Batam. F. Istimewa

TelegrapNews.com -Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik. (RUD)
 

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Polisi Tindak Praktik Judi Online di Nongsa, Ribuan Akun Dikelola Otomatis

Jajaran Polda Kepri saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan Judi Online di Batam. F. Istimewa…

11 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi Menguat Seiring Potensi Gangguan Pasokan Global Reda

Ilustrasi mata uang rupiah stabil terhadap dolar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada…

1 hari ago
  • Nasional

Ekonom Sebut Potensi Kerugian Mencapai Rp64 Triliun Jika Memang Terbukti Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ‘Disunat’,

lustrasi Kopdes Merah Putih. F. Istimewa Telegrap News.com - Dugaan ketimpangan dalam proyek pembangunan fisik…

1 hari ago
  • Ekonomi

Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik Lagi Mulai Hari Ini

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews.com- PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar…

1 hari ago
  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

3 hari ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

3 hari ago