Batam

Dukung Kemudahan Investasi, Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

Gedung MPP Kota Batam. F. Istimewa

TelegrapNews.com -Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik. (RUD)
 

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Kebijakan BP Batam Terkait Penundaan Kenaikan Tarif Jasa Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Ilustrasi peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sejumlah pengusaha kebingungan atas kebijakan…

1 jam ago
  • Nasional

Gerindra Bantah Isu Budi Djiwandono Minta agar Pergerakan Gibran Diawasi

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI TelegrapNews.com - Fraksi…

3 jam ago
  • Olahraga

Cristiano Ronaldo Pemain Pertama yang Selalu Cetak Gol di Enam Edisi Piala Dunia

Golnya ke gawang Uzbekistan di Piala Dunia 2026 membuat Cristiano Ronaldo menjadi pesepak bola pertama…

4 jam ago
  • Internasional

Iran Sebut Kini Selat Hormuz Terbuka Penuh untuk Kapal Dagang

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar dan Perwakilan…

6 jam ago
  • Batam

Tinjau 11 Titik Banjir, Petakan Akar Masalah untuk Penanganan Tepat Sasaran

Tim dari BP Batam melakukan pantauan terhadap 11 titik banjir di Batam.F. Istimewa TelegrapNews.com -…

1 hari ago
  • Batam

Gandeng BRIN Menjaga Ketahanan Sumber Daya Air di Batam

Penandatangan PKS antara BRIN dan BP Batam. F, istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam…

1 hari ago